Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2022/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Dody Irawan alias Dody bin Ahmad Fausi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-255/M.5.40/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dody Irawan alias Dody bin Ahmad Fausi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DODY IRAWAN alias DODY bin AHMAD FAUSI pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Situbondo, Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 13.15 WIB, saksi korban Akhmad Efendi mendatangi Warung Mangga Sari untuk makan siang, setelah selesai menuju kekasir untuk membayar, saksi korban Akhmad Efendi menuju ke mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi P-1436-EI yang diparkir di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, lalu menyerahkan anaknya yang digendong kepada saksi Rahma Nuri Utami yang berada di dalam mobil tersebut sambil membawa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat bertuliskan “Wallaby” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai + Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah), dan tiba-tiba terdakwa dari arah belakang mendatangi saksi korban Akhmad Efendi lalu menarik paksa tas tersebut dengan sekuat tenaga namun saksi korban Akhmad Efendi berusaha untuk mempertahankan tas miliknya hingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dan saksi korban Akhmad Efendi.
  • Bahwa mengetahui terdakwa berusaha mengambil tas milik saksi korban Akhmad Efendi kemudian saksi Rahma Nuri Utami berteriak “rampok, rampok, rampok”. Selanjutnya, saksi korban Akhmad Efendi mengaitkan tangan kanannya ke bagian leher terdakwa kemudian terdakwa mendorong saksi korban Akhmad Efendi hingga terjatuh dan pada saat posisi jongkok terdakwa kembali menarik paksa tas milik saksi korban Akhmad Efendi dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan jari kaki kanan saksi korban Akhmad Efendi luka karena bergesekan dengan lantai dan tas milik saksi korban Akhmad Efendi berhasil diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil tas milik saksi korban Akhmad Efendi terdakwa menuju ke sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dan ketika terdakwa berada diatas sepeda motor tas tersebut jatuh, melihat tas miliknya terjatuh ke tanah kemudian saksi korban Akhmad Efendi melompat ke arah sepeda motor terdakwa lalu menarik bagian leher terdakwa sehingga saksi korban Akhmad Efendi dan terdakwa sama-sama terjatuh lalu terdakwa meninggalkan tas tersebut dan lari menuju ke arah barat ke Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Akhmad Efendi ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya