Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MOH. SARIP alias SARIP bin MUGIMA (alm) bersama-sama dengan Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2023, bertempat di Kp Petukangan Rt.03 Rw.02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan besuki dan sekitarnya. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 Sekira pukul 22.00 wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sedang mengusai, menyimpan sabu. Lalu dengan adanya informasi tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan pembuntutan terhadap terhadap Terdakwa MOH. SARIP alias SARIP bin MUGIMA (alm), saksi meminta Terdakwa menunjukkan sabu yang dimilikinya, namun Terdakwa tidak menjawab, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menggeledah rumah tersebut dan belum menemukan sabu, beberapa menit kemudian Saksi AMAL JARIYAH datang kerumah Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO langsung mengamankan Saksi AMAL JARIYAH, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO dan rekan-rekan langsung melanjutkan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram kode 1, 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram kode 2 dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram di dalam kaleng plastik (toples) dengan tutup warna orange yang yang berada di dalam laci tempat tidur di kamar Terdakwa, dan juga menemukan barang bukti lain berupa 80 (delapan puluh) Plastik klip, 8 (delapan) Plastik klip bekas isi sabu, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah isolasi bening di temukan di dalam 1 (satu) buah Kaleng (Toples) terbuat dari plastik tutup warna orange yang berada di laci tempat tidur di kamar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung warna putih dan 2 (dua) buah tutup botol palstik warna Coklat dengan 2 (dua) lubang di temukan di atas lantai kamar, sedangkan 2 (dua) buah korek api, dan 1 (satu) pak sedotan warna putih, di temukan di Rak Televisi rumah. Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) dengan cara Terdakwa memesan atau membeli lewat telepone sebanyak 2 (dua) gram setelah itu sabu di antarkan oleh Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) ke rumah Terdakwa kemudian Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) menyerahkan sabu kepada Terdakwa dengan tangan kanan nya lalu Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) pulang kemudian sabu akan Terdakwa bayar setelah sabu tersebut laku terjual.
- Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan upaya pengembangan dengan mengungkap jaringan yang bernama BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) dan YUNUS HIDAYAT alias YUNUS alias PAK DE bin RABIK (alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05775/NNF/2023 tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan sebagai berikut:
- Barang Bukti Nomor: 22292/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,073 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti Nomor: 22293/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,103 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,083 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti Nomor: 22294/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,105 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,085 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MOH. SARIP alias SARIP bin MUGIMA (alm) bersama-sama dengan Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2023, bertempat di Kp Petukangan Rt.03 Rw.02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan besuki dan sekitarnya. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 Sekira pukul 22.00 wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sedang mengusai, menyimpan sabu. Lalu dengan adanya informasi tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan pembuntutan terhadap terhadap Terdakwa MOH. SARIP alias SARIP bin MUGIMA (alm), saksi meminta Terdakwa menunjukkan sabu yang dimilikinya, namun Terdakwa tidak menjawab, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menggeledah rumah tersebut dan belum menemukan sabu, beberapa menit kemudian Saksi AMAL JARIYAH datang kerumah Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO langsung mengamankan Saksi AMAL JARIYAH, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO dan rekan-rekan langsung melanjutkan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram kode 1, 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram kode 2 dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram di dalam kaleng plastik (toples) dengan tutup warna orange yang yang berada di dalam laci tempat tidur di kamar Terdakwa, dan juga menemukan barang bukti lain berupa 80 (delapan puluh) Plastik klip, 8 (delapan) Plastik klip bekas isi sabu, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah isolasi bening di temukan di dalam 1 (satu) buah Kaleng (Toples) terbuat dari plastik tutup warna orange yang berada di laci tempat tidur di kamar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung warna putih dan 2 (dua) buah tutup botol palstik warna Coklat dengan 2 (dua) lubang di temukan di atas lantai kamar, sedangkan 2 (dua) buah korek api, dan 1 (satu) pak sedotan warna putih, di temukan di Rak Televisi rumah. Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) dengan cara Terdakwa memesan atau membeli lewat telepone sebanyak 2 (dua) gram setelah itu sabu di antarkan oleh Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) ke rumah Terdakwa kemudian Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) menyerahkan sabu kepada Terdakwa dengan tangan kanan nya lalu Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Saksi BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) pulang kemudian sabu akan Terdakwa bayar setelah sabu tersebut laku terjual.
- Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan upaya pengembangan dengan mengungkap jaringan yang bernama BAMBANG SUWIKO alias BAMBANG bin MOH DASIKO (alm) dan YUNUS HIDAYAT alias YUNUS alias PAK DE bin RABIK (alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05775/NNF/2023 tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan sebagai berikut:
- Barang Bukti Nomor: 22292/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,073 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti Nomor: 22293/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,103 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,083 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti Nomor: 22294/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,105 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,085 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |