Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2018/PN Sit Yusaq Djunarto, S.H. Rahmad Efendi alias Mat bin Sunardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/O.5.39/Ep.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmad Efendi alias Mat bin Sunardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD EFENDI Alias MAT Bin SUNARDI pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2018 bertempat di rumah saksi SUNAR PRAMONO, SH yang beralamat di Jalan Gunung Ringgit Dusun Rawan RT.02 / RW.02 Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2018 bertempat di rumah saksi Muhammad yang beralamat di Jalan Trunojoyo Kauman, RT. 04 / RW 03, Dusun Besuki, Kecamatan Besuki,  Kabupaten. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018 sekitar pukul 03.30 WIB bertempat di rumah saksi SUNAR PRAMONO, SH yang beralamat di Jalan Gunung Ringgit, Dusun Rawan, RT.02 /RW.02 Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Terdakwa dengan cara masuk kedalam rumah saksi SUNAR PURNOMO, SH dengan cara membuka pintu yang berada diantara dua rumah (longlongan) kemudian membuka pintu belakang yang tidak terkunci dan langsung masuk dan mengambil 3 (tiga) buah barang yaitu HP A7 Warna Gold, HP J7 Warna Putih, Tablet ADVAN Warna Gold dan HP Samsung  B310E Warna Putih yang berada di meja yang berada didalam dua rumah milik saksi SUNAR PURNOMO, SH yang sedang di charge. Kedua rumah saksi SUNAR PURNOMO, SH yang bagian belakang terhubung oleh ruangan panjang. Saat Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, saksi SUNAR PURNOMO, SH dan keluarganya sedang tidur di ruang keluarga. Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi SUNAR PRAMONO, SH. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUNAR PRAMONO, SH mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- atau sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumah saksi Muhammad yang beralamat di Jalan Trunojoyo Kauman, RT. 04/ RW. 03, Dusun Besuki Kecamatan Besuki,  Kabupaten. Situbondo, Terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah saksi MUHAMMAD dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah kemudian masuk kedalam rumah lewat pintu belakang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang berupa HP XIOMI REDMI Note 3 warna Gold, HP Poliponik Nokia warna Hitam, dan uang sebesar Rp. 800.000 delapan ratus ribu rupiah) yang ada di ruang keluarga depan TV serta sebuah modem yang terletak dekat Saksi MUHAMMAD yang sedang tidur didepan TV di ruang keluarga serta mengambil uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam dompet yang diletakkan di dekat kepala Saksi MUHAMMAD. Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi MUHAMMAD. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- atau sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya