Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH Alias FIKRI Bin MOH YUSUF, pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Kangean Kotim RT. 001 RW. 005 Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bermula ketika Terdakwa membeli Pil TREX dari KOLANDAR pada bulan Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jalan Kangean Kotim, RT. 001 RW. 005, Desa Besuki, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk Pil DEXTRO Terdakwa membeli dari ARIFIN pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Pinggir Pantai Blitok masuk Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Kedua jenis obat tersebut hendak Terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri dan diperjual-belikan; ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa menerima telfon dari seseorang yang bernama ALVIN dan berkata “mau beli, seratus lima puluh ribu rupiah”. Mendengar hal tersebut, sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menemui seseorang yang bernama ALVIN di pinggir jalan masuk Dusun Semiring, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk menjual sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir Pil DEXTRO yang dikemas dengan plastik klip biasa. Terdakwa ketika menjual Pil DEXTRO tersebut tidak memiliki ijin atau keahlian atau sekolah di bidang kefarmasian. Atas penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib anggota Polsek Besuki Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama Saksi RIO ALDONA HARI atas informasi yang didapatkan, mengamankan Terdakwa dan menggeledah rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kangean Kotim RT. 001 RW. 005 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : a. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 81 (delapan puluh satu) butir diduga Pil TREX; b. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir diduga Pil DEXTRO; c. 1 (satu) buah tas warna hitam d. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Type Mio warna biru No. Pol: N-2548-QA; e. Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); f. 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna abu-abu. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa barang bukti yang diperoleh dari seseorang yang bernama ALVIN sebagai berikut : a. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 75 (tujuh puluh lima) butir diduga Pil DEXTRO; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08329/NOF/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : Page 2 of 2 ? No. BB : 24820/2024/NOF yang disita dari Terdakwa, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? No. BB : 24821/2024/NOF dan 24822/2024/NOF yang disita dari Terdakwa dan seseorang yang bernama ALVIN, masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH Alias FIKRI Bin MOH YUSUF, pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Kangean Kotim RT. 001 RW. 005 Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bermula ketika Terdakwa membeli Pil TREX dari KOLANDAR pada bulan Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jalan Kangean Kotim, RT. 001 RW. 005, Desa Besuki, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk Pil DEXTRO Terdakwa membeli dari ARIFIN pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Pinggir Pantai Blitok masuk Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Kedua jenis obat tersebut hendak Terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri dan diperjual-belikan; ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa menerima telfon dari seseorang yang bernama ALVIN dan berkata “mau beli , seratus lima puluh ribu rupiah”. Mendengar hal tersebut, sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menemui seseorang yang bernama ALVIN di pinggir jalan masuk Dusun Semiring, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk menjual sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir Pil DEXTRO yang dikemas dengan plastik klip biasa. Terdakwa ketika menjual Pil DEXTRO tersebut tidak memiliki ijin atau keahlian atau sekolah di bidang kefarmasian. Atas penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib anggota Polsek Besuki Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama Saksi RIO ALDONA HARI atas informasi yang didapatkan, mengamankan Terdakwa dan menggeledah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kangean Kotim RT. 001 RW. 005 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : a. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 81 (delapan puluh satu) butir diduga Pil TREX; b. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir diduga Pil DEXTRO; c. 1 (satu) buah tas warna hitam d. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Type Mio warna biru No. Pol: N-2548-QA; e. Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); f. 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna abu-abu. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa barang bukti yang diperoleh dari seseorang yang bernama ALVIN sebagai berikut : a. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 75 (tujuh puluh lima) butir diduga Pil DEXTRO; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08329/NOF/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 24820/2024/NOF yang disita dari Terdakwa, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? No. BB : 24821/2024/NOF dan 24822/2024/NOF yang disita dari Terdakwa dan seseorang yang bernama ALVIN, masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras, namun oleh Terdakwa dijual tanpa disertai ijin ataupun keahlian di bidang kefarmasian. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) ) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------ |