Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mangaran Salamah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mangaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Riski MuflihunPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mangaran
Tergugat
NoNama
1Salamah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.268.703,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;
  1. MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp45,268,703.00 (EmpatPuluh Lima JutaDuaRatusEnamPuluhDelapanRibuTujuhRatusTigaRupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp37,505,000.00 (TigaPuluhTujuhJuta Lima Ratus Lima RibuRupiah) ditambahbungasebesarRp7,763,703.00 (TujuhJutaTujuhRatusEnamPuluhTigaRibuTujuhRatusTigaRupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
  2. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak