Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan pelawan seluruhnya
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan memberi izin kepada pelawan untuk menjual tanah dan bangunan dengan sertifikat hak guna bangunan No. 2108, 1564, 738/739 atas nama Slamet (Pelawan) yang menjadi jaminan diterlawan I.
- Menghukum terlawan I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 2.700.000.000 (Dua Milyard Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan pelawan.
- Menghukum terlawan I untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 2108, 1564, 738/739 atas nama Slamet (Pelawan) setelah pelawan melunasi hutangnya.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2022 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.
- Menghukum terlawan I dan terlawan II untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila pengadilan negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |