Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2022/PN Sit SLAMET PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Situbondo
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang wilayah Jawa Timur Cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan pelawan seluruhnya
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan memberi izin kepada pelawan untuk menjual tanah dan bangunan dengan sertifikat hak guna bangunan No. 2108, 1564, 738/739  atas nama Slamet (Pelawan) yang menjadi jaminan diterlawan I.
  4. Menghukum terlawan I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 2.700.000.000 (Dua Milyard Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan pelawan.
  5. Menghukum terlawan I untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 2108, 1564, 738/739 atas nama Slamet (Pelawan) setelah pelawan melunasi hutangnya.
  6. Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2022 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.
  8. Menghukum terlawan I dan terlawan II untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Apabila pengadilan negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak