Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2019/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Sahli Bin Ahmad Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/M.5.40/Ep.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahli Bin Ahmad Sari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa SAHLI BIN AHMAD SARI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 24.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat bertempat di areal parkir Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariaan atau karena mendapatkan upah  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa yang bekerja sebagai sopir pada CV Mandiri Jaya berangkat dari Sumbawa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 dengan membawa jagung pipil yang dibungkus dengan sak warna putih garis biru orange tanpa nama yang disertai dengan surat jalan banyaknya jagung pipil yang dibawa terdakwa yaitu 30.150 kg dengan menggunakan kendaran 1 unit truk merk Hino Nopol DR 8706 AZ warna putih milik CV Mandiri Jaya dengan tujuan PT Sinar Aneka Niaga dengan alamat Krian Sidoarjo selaku pembeli. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 22.00 wib  terdakwa bertemu dengan saksi Suyono als Yono pemilik warung Banyuwangi dengan maksud untuk menjual jagung pipil kemudian saksi Suyono als Yono mencarikan pembeli dengan menelpon saksi Sulaiman, setelah mempertemukan saksi sulaiman dengan terdakwa saksi Suyono als Yono berpesan agar membongkar jagung pipil tersebut ditempat lain bukan di depan warung milik saksi Suyono als Yono. Selanjutnya saksi Sulaiman bersama dengan terdakwa membongkar jagung pipil tersebut di area parker unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian saksi sulaiman menyerahkan uang sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa atas pembelian jagung pipil sebanyak 3 ton atau sekitar 3000 kg (tiga ribu kilogram) dengan rincian harga per kilo Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) selain itu saksi Sulaiman diberi bonus 1 kwintal dengan maksud sebagai upah kuli angkut. Setelah itu jagung tersebut dibawa dibawa oleh saksi Sulaiman menggunakan kendaraan pick up Daihatsu grandmax.  Kemudian pada hari minggu tanggal 21 juli 2019 sekira jam 22.00 wib saksi Agus Hariono selaku pengawas CV Mandiri Jaya mengecek posisi kendaran 1 unit truk merk Hino Nopol DR 8706 AZ  yang berhenti di Banyuglugur yang cukup lama sehingga saksi Agus Hariono curiga dan menelpon terdakwa namun tidak aktif. Selanjutnya pada hari senin tanggal 22 juli 2019 sekira jam 09.00 wib saksi Agus Hariono kembali mngecek GPS kendaraan tersebut dan ternyata sudah terhenti di depan Pos Lantas Kraksaan kemudian saki Agus Hariono berangkat menuju Kraksaan dan ternyata truk tersebut kecelakaan dan ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa. Kemudian saksi Agus Hariono menyuruh PIAN untuk mengambil barang yang yang ada di dalam truk terdakwa dan membawanya menuju PT Sinar Aneka namun setelah sampai di PT Sinar Aneka yang beralamat di Krian Sidoarjo muatan jagung tersebut sudah berkurang jumlahnya dari muatan awal sebanyak 30.150 kg menjadi 24.180 kg terdapat kekurangan sebanyak 5.970 kg. kemudian saksi Agus Hariono melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ade Tajuddin selaku pemilik CV Mandiri Jaya dan mencari terdakwa di rumahnya yang berada di Mataram. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Agus Hariono menanyakan muatan jagung yang susut tersebut kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa jagung tersebut dijual kepada orang lain di Banyuglugur yaitu saksi Sulaiman. Akibat kejadian tersebut CV Mandiri Jaya medapatkan kerugian sekitar Rp 29.850.000,00 (dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi Agus Hariono melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Situbondo.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa SAHLI BIN AHMAD SARI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 24.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat bertempat di areal parker unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa berangkat dari Sumbawa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 dengan membawa jagung pipil yang dibungkus dengan sak warna putih garis biru orange tanpa nama yang disertai dengan surat jalan banyaknya jagung pipil yang dibawa terdakwa yaitu 30.150 kg dengan menggunakan kendaran 1 unit truk merk Hino Nopol DR 8706 AZ warna putih milik CV Mandiri Jaya dengan tujuan PT Sinar Aneka Niaga dengan alamat Krian Sidoarjo selaku pembeli.. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 22.00 wib  terdakwa bertemu dengan saksi Suyono als Yono pemilik warung Banyuwangi dengan maksud untuk menjual jagung pipil kemudian saksi Suyono als Yono mencarikan pembeli dengan menelpon saksi Sulaiman, setelah mempertemukan saksi sulaiman dengan terdakwa saksi Suyono als Yono berpesan agar membongkar jagung pipil tersebut ditempat lain bukan di depan warung milik saksi Suyono als Yono. Selanjutnya saksi Sulaiman bersama dengan terdakwa membongkar jagung pipil tersebut di area parker unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian saksi sulaiman menyerahkan uang sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa atas pembelian jagung pipil sebanyak 3 ton atau sekitar 3000 kg (tiga ribu kilogram) dengan rincian harga per kilo Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) selain itu saksi Sulaiman diberi bonus 1 kwintal dengan maksud sebagai upah kuli angkut. Setelah itu jagung tersebut dibawa oleh saksi Sulaiman menggunakan kendaraan pick up Daihatsu grandmax.  Kemudian pada hari minggu tanggal 21 juli 2019 sekira jam 22.00 wib saksi Agus Hariono selaku pengawas CV Mandiri Jaya mengecek posisi kendaran 1 unit truk merk Hino Nopol DR 8706 AZ  yang berhenti di Banyuglugur yang cukup lama sehingga saksi Agus Hariono curiga dan menelpon terdakwa namun tidak aktif. Selanjutnya pada hari senin tanggal 22 juli 2019 sekira jam 09.00 wib saksi Agus Hariono kembali mngecek GPS kendaraan tersebut dan ternyata sudah terhenti di depan Pos Lantas Kraksaan kemudian saki Agus Hariono berangkat menuju Kraksaan dan ternyata truk tersebut kecelakaan dan ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa. Kemudian saksi Agus Hariono menyuruh PIAN untuk mengambil barang yang yang ada di dalam truk terdakwa dan membawanya menuju PT Sinar Aneka namun setelah sampai di PT Sinar Aneka yang beralamat di Krian Sidoarjo muatan jagung tersebut sudah berkurang jumlahnya dari muatan awal sebanyak 30.150 kg menjadi 24.180 kg terdapat kekurangan sebanyak 5.970 kg. kemudian saksi Agus Hariono melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ade Tajuddin selaku pemilik CV Mandiri Jaya dan mencari terdakwa di rumahnya yang berada di Mataram. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Agus Hariono menanyakan muatan jagung yang susut tersebut kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa jagung tersebut dijual kepada orang lain di Banyuglugur yaitu saksi Sulaiman. Akibat kejadian tersebut CV Mandiri Jaya medapatkan kerugian sekitar Rp 29.850.000,00 (dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi Agus Hariono melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Situbondo.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya