Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Sit. DJOKO POERNOMO 1.Deny Yusup Hariyanto
2.ABD. RACHMAN SALEH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2016
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1DJOKO POERNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deny Yusup Hariyanto
2ABD. RACHMAN SALEH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat, sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), atas tidak dapat ditinggalinya rumah milik Penggugat tersebut diatas selama 4 tahun.
  4. Menghukum para  Tergugat untuk  membayar  keseluruhan biaya perkara  yang  timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak