Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat, sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), atas tidak dapat ditinggalinya rumah milik Penggugat tersebut diatas selama 4 tahun.
- Menghukum para  Tergugat untuk  membayar  keseluruhan biaya perkara  yang  timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |