Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias DULLAH Bin NUR BUAT bersama-sama dengan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED {Belum tertangkap} pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira jam 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2018 bertempat di warung Anugerah II yang beralamat di Dusun Pesisir Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsuâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED sedang duduk di salah satu warung kopi di wilayah Dusun Krajan Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Situbondo. Pada saat di warung tersebut, Terdakwa mendapat ajakan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED untuk mengambil barang berupa sepeda motor secara melawan hukum. Oleh karena Terdakwa ingin mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka Terdakwa bersedia menerima ajakan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED untuk bersama-sama mengambil barang tersebut, dimana lokasinya sudah ditentukan oleh sdr. UBAIDILLAH Alias UBED yaitu di warung Anugerah II yang beralamat di Dusun Pesisir Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED berangkat dari warung kopi di wilayah Dusun Krajan Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Situbondo menuju warung Anugerah II yang beralamat di Dusun Pesisir Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik sdr. UBAIDILLAH Alias UBED. Sesampainya di tempat tujuan sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa bersama dengan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED membagi tugas masing-masing, yaitu Terdakwa duduk di dalam warung Anugerah II untuk berjaga-jaga, sedangkan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED berada di sebelah barat bangunan warung bertugas untuk menunggu sasaran sepeda motor yang akan diambil dan bertugas untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu Letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya;
- Bahwa setelah suasana sekitar warung sepi yaitu sekitar jam 20.30 WIB. sdr. UBAIDILLAH Alias UBED mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi P-6585-FR warna hitam yang sudah terparkir di sebelah barat bangunan warung, lalu sdr. UBAIDILLAH Alias UBED memasukkan 1 (satu) kunci palsu Letter T kedalam rumah kunci sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi P-6585-FR yang masih dalam keadaan terkunci kemudian sdr. UBAIDILLAH Alias UBED memutar paksa kunci palsu Letter T tersebut sehingga rumah kunci sepeda motor menjadi rusak sehingga sepeda motor dapat dinyalakan mesinnya. Setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi P-6585-FR warna hitam seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tersebut dapat dinyalakan mesinnya dan berada dalam penguasaan sdr. UBAIDILLAH Alias UBED lalu Terdakwa mendapatkan kode dari  sdr. UBAIDILLAH Alias UBED dengan perkataan â€ayo†dengan maksud untuk segera meninggalkan warung Anugerah II tersebut;
- Selanjutnya sdr. UBAIDILLAH Alias UBED meninggalkan warung Anugerah II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi P-6585-FR tanpa seijin dari saksi UNTUNG selaku pemilik sepeda motor, sedangkan Terdakwa juga pergi meninggalkan warung Anugerah II untuk mengikuti sdr. UBAIDILLAH Alias UBED dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik sdr. UBAIDILLAH Alias UBED menuju ke rumah sdr. UBAIDILLAH Alias UBED yang berada di Dusun Krajan Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Bahwa dari perbuatan tersebut, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. UBAIDILLAH Alias UBED yang sepengetahuan Terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi P-6585-FR milik saksi UNTUNG;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. UBAIDILLAH alias UBED sehingga saksi korban UNTUNG mengalami kerugian kurang lebih Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5Â KUHP. |