Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIBUT BHINEKA PUTRA Bin (Alm) JATIYONO pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Rumah Makan Mbak Ririn yang berada di SPBU Panarukan Dusun Sabrang Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------- - Bermula ketika Terdakwa datang ke rumah kontrakan Saksi Korban ATIRIA GULO Alias ATI untuk meminta Saksi Korban kembali tinggal atau rujuk dengan Terdakwa, dimana sebelumnya antara Terdakwa dengan Saksi Korban pernah menikah secara siri. Selanjutnya pada saat Terdakwa berada di rumah kontrakan Saksi Korban, Terdakwa berkata “kamu sudah pikirkan keputusan yang tadi malam untuk balikan sama saya”, atas perkataan Terdakwa tersebut Saksi Korban menjawab “tidak mau” dan atas jawaban dari Saksi Korban tersebut, Terdakwa mengancam akan membakar Saksi Korban; - Setelah mendapat ancaman dari Terdakwa, Saksi Korban langsung lari keluar dari rumah dan pergi ke Polsek Panarukan untuk mengamankan diri. Setelah itu Saksi Korban ATIRIA GULO Alias ATI kembali ke rumahnya, namun Saksi Korban melihat Terdakwa masih berada di depan rumah kontrakan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban pergi ke arah Rumah Makan Mbak Ririn yang berada di areal SPBU Panarukan. Setelah sampai di Rumah Makan Mbak Ririn Saksi Korban bersembunyi di dapur Rumah Makan tersebut; - Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban dan memaksa Saksi Korban ATIRIA GULO Alias ATI untuk pulang namun Saksi Korban menolak. Oleh karena Saksi Korban menolak, membuat Terdakwa marah-marah kepada Saksi Korban, dimana Terdakwa kemudian menampar pipi kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, serta Terdakwa menarik tangan kanan Saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan memaksa agar Saksi Korban ikut dengan Terdakwa pulang ke rumahnya, namun Saksi Korban tetap menolak dan berteriak meminta pertolongan; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban ATIRIA GULO Alias ATI mengalami luka memar, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth Nomor : 085/RSE/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. BUDIONO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : a. Bagian Luar Tubuh : Pada pipi kanan ditemukan luka memar berwarna kemerahan dan nyeri pada perabaan dengan ukuran dua kali dua sentimeter KESIMPULAN : Korban tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari namun mengalami luka ringan pada pipi kanan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP.- |