Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.324.500.- (Tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp 10.715.570,- (Sepuluh juta tujuh ratis lima belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1028 Desa Seletreng atas nama Aminah dan SHM No.708 Desa Seletreng atas nama Usno Muzanni yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
-  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1028 Desa Seletreng atas nama Aminah dan SHM No.708 Desa Seletreng atas nama Usno Muzanni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
-  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1028 Desa Seletreng atas nama Aminah dan SHM No.708 Desa Seletreng atas nama Usno Muzanni untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |