Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa SUBAIDI Als. P.SERLI Als. SUBAI Bin SUDAHNAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Di Blok Bis, Resort Bitakol kawasan Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang melakukan, yang mneyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 tepatnya pada waktu siang hari, Terdakwa bersama sdr. TRIS (DPO) sedang mencari rumput bersama di Kawasan hutan Taman Nasional Baluran, lalu pada keesokan harinya Terdakwa di bangunkan oleh anak laki–laki TRIS yang menyampaikan pesan dari sdr. TRIS (DPO) untuk mencari rumput di tempat sebelumnya namun Terdakwa mengatakan bahwa agar sdr. TRIS (DPO) berangkat terlebih dahulu, lalu sekitar 30 menit kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi/tempat mencari rumput sebelumnya, setelah sampai di lokasi lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya bersama dengan sepeda motor para pencari rumput lainnya dan kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju lokasi/tempat mencari rumput, ketika ditengah perjalanan, Terdakwa bertemu dengan sdr. TRIS (DPO) di jalur hutan sedang mengendarai sepeda motor;
- Bahwa setelah bertemu dengan sdr. TRIS (DPO), lalu sdr. TRIS (DPO) meminta Terdakwa untuk membantunya menebang atau momotong kayu jenis jati lalu Terdakwa mengikuti sdr. TRIS (DPO), setelah sampai di lokasi, Terdakwa melihat ada satu orang yang Terdakwa tidak kenal menggunakan penutup wajah beserta satu pohon kayu jati yang sudah di tebang roboh tepat di sebelah tunggaknya, kemudian Terdakwa membantu sdr. TRIS (DPO) untuk membantu memotong pohon kayu jati yang sudah roboh menjadi beberapa bagian dengan ukuran panjang rata 1 meter dengan menggunakan sebuah gergaji tangan milik sdr. TRIS (DPO) secara bergantian bersama seseorang yang tidak dikenalnya, sehingga 1 (satu) batang kayu jati tersebut berhasil dipotong menjadi 3 (tiga) bagian;
- Bahwa bersamaan pada saat itu, saksi ABDUROKHMAN SALEH bersama dengan saksi SANITO selaku Polisi Hutan Balai Taman Nasional Baluran Situbondo sedang melaksanakan kegiatan Patroli PAMHUT/Pengamanan hutan di Blok Bis Resort Bitakol kawasan Taman Nasional Baluran dan menemukan jejak sepeda motor dijalur masuk kawasan, lalu mendengar suara orang sedang dampis kayu/memotong kayu, selanjutnya saksi ABDUROKHMAN SALEH, Dkk. mendekati sumber suara tersebut, lalu melihat 2 (dua) orang yang sedang melakukan aktifitas penebangan kayu Jati dan salah satunya adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang/membawa alat berupa gergaji tangan sedangkan seorang lainnya sedang mendapis (memapras) kayu jenis jati dengan menggunakan sebuah kapak, melihat hal tersebut saksi ABDUROKHMAN SALEH berteriak (…jangan lari !…) sambil berlari menangkap Terdakwa, namun 1 (satu) orang lainnya melarikan diri, selanjutnya saksi ABDUROKHMAN SALEH, Dkk. mengamankan Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Pos Bitakol Taman Nasional Baluran dan kemudian melaporkan pada pimpinan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banyuputih untuk proses selebih lanjut;
- Bahwa menurut keterangan Ahli HADI SANTOSO, A.Md. selaku Penelaah Data Tanda Legalitas Hasil Hutan menerangkan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan dan melanggar dalam aturan hukum yang berlaku serta yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal dilarang Melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dan atau membawa alat –alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf f jo pasal 84 ayat (1) UU No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa SUBAIDI Als. P.SERLI Als. SUBAI Bin SUDAHNAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Di Blok Bis, Resort Bitakol kawasan Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang melakukan, yang mneyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja membaa alat-alat yang lazim diguakan untuk mnebang, memotong, atau membelah pohon didalam kaasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 tepatnya pada waktu siang hari, Terdakwa bersama sdr. TRIS (DPO) sedang mencari rumput bersama di Kawasan hutan Taman Nasional Baluran, lalu pada keesokan harinya Terdakwa di bangunkan oleh anak laki–laki TRIS yang menyampaikan pesan dari sdr. TRIS (DPO) untuk mencari rumput di tempat sebelumnya namun Terdakwa mengatakan bahwa agar sdr. TRIS (DPO) berangkat terlebih dahulu, lalu sekitar 30 menit kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi/tempat mencari rumput sebelumnya, setelah sampai di lokasi lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya bersama dengan sepeda motor para pencari rumput lainnya dan kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju lokasi/tempat mencari rumput, ketika ditengah perjalanan, Terdakwa bertemu dengan sdr. TRIS (DPO) di jalur hutan sedang mengendarai sepeda motor;
- Bahwa setelah bertemu dengan sdr. TRIS (DPO), lalu sdr. TRIS (DPO) meminta Terdakwa untuk membantunya menebang atau momotong kayu jenis jati lalu Terdakwa mengikuti sdr. TRIS (DPO), setelah sampai di lokasi, Terdakwa melihat ada satu orang yang Terdakwa tidak kenal menggunakan penutup wajah beserta satu pohon kayu jati yang sudah di tebang roboh tepat di sebelah tunggaknya, kemudian Terdakwa membantu sdr. TRIS (DPO) untuk membantu memotong pohon kayu jati yang sudah roboh menjadi beberapa bagian dengan ukuran panjang rata 1 meter dengan menggunakan sebuah gergaji tangan milik sdr. TRIS (DPO) secara bergantian bersama seseorang yang tidak dikenalnya, sehingga 1 (satu) batang kayu jati tersebut berhasil dipotong menjadi 3 (tiga) bagian;
- Bahwa bersamaan pada saat itu, saksi ABDUROKHMAN SALEH bersama dengan saksi SANITO selaku Polisi Hutan Balai Taman Nasional Baluran Situbondo sedang melaksanakan kegiatan Patroli PAMHUT/Pengamanan hutan di Blok Bis Resort Bitakol kawasan Taman Nasional Baluran dan menemukan jejak sepeda motor dijalur masuk kawasan, lalu mendengar suara orang sedang dampis kayu/memotong kayu, selanjutnya saksi ABDUROKHMAN SALEH, Dkk. mendekati sumber suara tersebut, lalu melihat 2 (dua) orang yang sedang melakukan aktifitas penebangan kayu Jati dan salah satunya adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang/membawa alat berupa gergaji tangan sedangkan seorang lainnya sedang mendapis (memapras) kayu jenis jati dengan menggunakan sebuah kapak, melihat hal tersebut saksi ABDUROKHMAN SALEH berteriak (…jangan lari !…) sambil berlari menangkap Terdakwa, namun 1 (satu) orang lainnya melarikan diri, selanjutnya saksi ABDUROKHMAN SALEH, Dkk. mengamankan Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Pos Bitakol Taman Nasional Baluran dan kemudian melaporkan pada pimpinan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banyuputih untuk proses selebih lanjut;
- Bahwa menurut keterangan Ahli HADI SANTOSO, A.Md. selaku Penelaah Data Tanda Legalitas Hasil Hutan menerangkan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan dan melanggar dalam aturan hukum yang berlaku serta yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal dilarang Melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dan atau membawa alat –alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf f jo pasal 84 ayat (1) UU No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |