Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2018/PN Sit. HEKAM WARISANDY 1.Kepala Kepolisian Sektor Banyu putih
2.Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HEKAM WARISANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD HASAN, S.H.HEKAM WARISANDY
2H.MOH.DAWAM, S.H.HEKAM WARISANDY
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Banyu putih
2Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan
  1. Menyatakan  Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum
  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.294.000.000,-- dan  immaterial sebesar Rp.500.000.000,--(lima ratus juta rupiah)
  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) atas setiap hari keterlambatan sebesar Rp.250.000,--(duaratus limapuluh ribu rupiah), dan jumlah tersebut tetap terus diperhitungkan penambahan dalam setiap harinya sampai dengan Para TERGUGAT tunduk melaksanakan isi putusan
  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi
  1. Menyatakan tidak sah melelang Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Turut Tergugat
  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali  Obyek Sengketa berupa 1(satu) unit Truck Nopol AB 8206 NE
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini ;

A T A U  : apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya(ex aequeo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak