Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.294.000.000,-- dan  immaterial sebesar Rp.500.000.000,--(lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) atas setiap hari keterlambatan sebesar Rp.250.000,--(duaratus limapuluh ribu rupiah), dan jumlah tersebut tetap terus diperhitungkan penambahan dalam setiap harinya sampai dengan Para TERGUGAT tunduk melaksanakan isi putusan
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi
- Menyatakan tidak sah melelang Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Turut Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali  Obyek Sengketa berupa 1(satu) unit Truck Nopol AB 8206 NE
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini ;
A T A U : apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya(ex aequeo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |