Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2020/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Didik Hermanto Bin Rasid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/M.5.40/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didik Hermanto Bin Rasid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin RASID pada hari Sabtu Tanggal 04 April 2020 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ISNAINI diantar oleh Korban MUNIR menggunakan Becak Motor, dari arah barat menuju ke arah timur berangkat menuju Terminal Situbondo. Pada saat Saksi ISNAINI bersama dengan Korban MUNIR sampai di jalan PB. Sudirman, dari arah barat melaju Truk Nopol : AG-8284-UA merk/type Mitsubishi/DS FE 75 4x2 MT warna kuning, yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SULAEMAN menuju ke arah timur. Terdakwa yang pada saat mengemudikan Truk Nopol : AG-8284-UA tersebut, sedang dalam kondisi mengantuk sehingga tidak melihat Becak Motor yang dikendarai oleh Korban MUNIR dan Saksi ISNAINI yang berada di depannya. Kemudian tanpa melakukan pengereman dan membunyikan klakson, body depan samping kiri Truk Nopol : AG-8284-UA yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, menabrak bagian stir kanan Becak Motor yang sedang dikendarai Korban MUNIR, yang membuat Becak Motor yang ditumpangi oleh Saksi ISNAINI terguling di pinggir trotoar jalan, sedangkan Korban MUNIR tergeletak di belakang becak motor;
  • Bahwa akibat ditabrak oleh Truk Nopol : AG-8284-UA merk/type Mitsubishi/DS FE 75 4x2 MT warna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa, mengakibatkan Korban MUNIR meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Jenasah dari Rumah Sakit Daerah Dr. SOEBANDI Nomor : 26/436.7.21/2020 tanggal 14 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. TEGOEH WIBOWO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pemeriksa Luar :
  1. Jenazah laki-laki umur antara lima puluh tahun sampai dengan enam puluh tahun, panjang badan kurang lebih seratus enam puluh dua senti meter, warna kulit sawo matang;
  2. Pakaian : jenazah ditutupi selimut berwarna putih kombinasi hitam garis-garis;
  3. Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel;
  4. Kepala : berbentuk simetris, panjang rambut rata-rata kurang lebih delapan senti meter, kepala belakang tengah sebelah kanan tampak memar dan bengkak, pelipis mata sebelah kanan ditemukan luka terjahit dengan panjang luka terjahit kurang lebih delapan senti meter dan terjahit tujuh jahitan, dari kedua lubang hidung keluar cairan berwarna merah, dari lubang mulut keluar cairan berwarna merah, dari lubang telinga sebelah kanan keluar cairan berwarna merah, dari lubang telinga sebelah kiri keluar cairan berwarna merah;
  5. Punggung tangan sebelah kanan ditemukan luka lecet;
  6. Paha sebelah kiri bagian tengah depan ditemukan lecet.
  • Kesimpulan:
  1. Kepala belakang tengah sebelah kanan tampak memar dan bengkak;
  2. Pelipis mata sebelah kanan ditemukan luka terjahit dengan panjang luka terjahit kurang lebih delapan senti meter dan terjahit tujuh jahitan;
  3. Dari kedua lubang hidung keluar cairan berwarna merah;
  4. Dari lubang mulut keluar cairan berwarna merah;
  5. Dari lubang telinga sebelah kanan keluar cairan berwarna merah;
  6. Dari lubang telinga sebelah kiri keluar cairan berwarna merah;
  7. Punggung tangan sebelah kanan ditemukan luka lecet;
  8. Paha sebelah kiri bagian tengah depan ditemukan lecet.
  • Kemungkinan kematian disebabkan oleh karena cidera otak berat

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin RASID pada hari Sabtu Tanggal 04 April 2020 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ISNAINI diantar oleh Korban MUNIR menggunakan Becak Motor, dari arah barat menuju ke arah timur berangkat menuju Terminal Situbondo. Pada saat Saksi ISNAINI bersama dengan Korban MUNIR sampai di jalan PB. Sudirman, dari arah barat melaju Truk Nopol : AG-8284-UA merk/type Mitsubishi/DS FE 75 4x2 MT warna kuning, yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SULAEMAN menuju ke arah timur. Terdakwa yang pada saat mengemudikan Truk Nopol : AG-8284-UA tersebut, sedang dalam kondisi mengantuk sehingga tidak melihat Becak Motor yang dikendarai oleh Korban MUNIR dan Saksi ISNAINI yang berada di depannya. Kemudian tanpa melakukan pengereman dan membunyikan klakson, body depan samping kiri Truk Nopol : AG-8284-UA yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, menabrak bagian stir kanan Becak Motor yang sedang dikendarai Korban MUNIR, yang membuat Becak Motor yang ditumpangi oleh Saksi ISNAINI terguling di pinggir trotoar jalan, sedangkan Korban MUNIR tergeletak di belakang becak motor;
  • Mengetahui Truk yang dikemudikannya menabrak Becak Motor yang dikendarai oleh Korban MUNIR dan Saksi ISNAINI, membuat Terdakwa panik dan tidak menghentikan Truk Nopol : AG-8284-UA yang dikemudikannya, Terdakwa juga tidak memberikan pertolongan kepada Saksi ISNAINI maupun Korban MUNIR yang tergelak di pinggir jalan. Terdakwa kemudian membawa Truk Nopol : AG-8284-UA ke arah timur dengan kondisi lampu depan kiri yang pecah akibat benturan dengan Becak Motor yang dikendarai oleh Korban MUNIR dan Saksi ISNAINI. Saksi IGO IRAWAN yang sedang melaksanakan piket malam di Pos 90.3 Landangan, mendapat informasi jika telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truk yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan Becak Motor yang dikendarai oleh Korban MUNIR dan Saksi ISNAINI. Pada saat Saksi IGO IRAWAN hendak melakukan penyekatan, kemudian melihat Truk Nopol : AG-8284-UA  yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi. Saksi IGO IRAWAN kemudian melakukan pengejaran untuk menghentikan Truk yang dikemudikan oleh Terdakwa, dan dalam perjalanan Saksi IGO IRAWAN menghubungi Saksi CATUR JONI SUHARSONO yang berada di Polsek Asembagus untuk menghentikan Truk Nopol : AG-8284-UA yang dikemudikan oleh Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi dari Saksi IGO IRAWAN, Saksi CATUR JONI SUHARSONO kemudian melakukan penyekatan arus di depan Polsek Asembagus. Selanjutnya Saksi CATUR JONI SUHARSONO melihat Truk Nopol : AG-8284-UA yang dikemudikan oleh Terdakwa, melintas di depan Polsek Asembagus. Saksi CATUR JONI SUHARSONO kemudian berusaha menghentikan Truk yang dikemudikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menghentikan Truk dan terus melaju ke arah timur. Saksi IGO IRAWAN kemudian mengejar Terdakwa, dan sesampainya di traffic light Asembagus, Terdakwa menghentikan laju Truk yang dikemudikannya. Saksi IGO IRAWAN kemudian melakukan pengecekan terhadap Truk Nopol AG-8284-UA, dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SULAEMAN. Setelah itu Truk Nopol : AG-8284-UA merk/type Mitsubishi/DS FE 75 4x2 MT warna kuning beserta surat-suratnya diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya