----- Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 18.00 Wib di toko Jalan Sucipto, kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo., Terlapor telah menjual minuman beralkohol yang disertai dengan ijin yang sah.
MO : BRIPDA ILYAS bersama dengan BRIPDA MUH. HASAN berdasarkan informasi dari warga dan mendapati Tersangka Handoko menjual minuman keras beralkohol yaitu 3 (tiga) botol Bir Bintang dan 2 (dua) Anggur Merah yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya saya mengamankan 3 (tiga) botol Bir Bintang dan 2 (dua) botol Anggur Merah untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |