Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SUWONO alias PAK USMAWATI bin MUJASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-269/M.5.40.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWONO alias PAK USMAWATI bin MUJASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUWONO als PAK USMAWATI bin MUJASIN bersama dengan saksi SURYADI als PAK RIA bin SALAMAN (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan HASAN (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Areal Persawahan Kp. Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus 2023 saksi Suryadi als Pak Ria menuju ke Area Persawahan Kp Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dengan tujuan mencari lokasi untuk mengambil mesin pompa air tanpa ijin, kemudian saksi Suryadi als Pak Ria bertemu dengan saksi Saenap dan saksi Setyo Budi Utomo als Pak Paud, lalu saksi Suryadi als Pak Ria mengatakan akan menjual mesin pompa air seharga Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena sebelumnya saksi Saenap dan Saksi Setyo Budi Utomo als Pak Paud telah mendapat himbauan dari saksi Sugih als P. Endro selaku ketua kelompok tani Ds Blengguan atas maraknya pencurian mesin pompa air, untuk mengungkap pelaku diharapkan apabila ada yang menawarkan menjual mesin pompa air segera dibeli sebagai pancingan, sehingga atas tawaran saksi Suryadi als Pak Ria akan menjual mesin pompa air saksi Saenap menyanggupinya. Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib ketika terdakwa melintas depan rumah Hasan (DPO), terdakwa dipanggil dan disuruh berhenti oleh saksi Suryadi Als Pak Ria, setelah berhenti saksi Suryadi Als Pak Ria dan Hasan mengajak terdakwa untuk mengambil mesin pompa air tanpa ijin diarea persawahan Kp. Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo dan terdakwa menyanggupi, setelah adanya kesepakatan sekira pukul 22.00 Wib Hasan menjemput terdakwa dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor supra warna hitam tanpa nopol lalu berboncengan menuju lokasi Areal Persawahan Kp Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, sekira pukul 23.30 wib sesampainya diarea persawahan tersebut bertemu dengan saksi Suryadi als Pak Ria yang saat itu membawa gerobak pengangkut yang bentuknya terdiri dari rangka, roda dan pegangan saja, kunci engkol serta sak warna putih, kemudian saksi Suryadi dan Hasan memarkir sepeda motornya dipinggir jalan lalu terdakwa, Suryadi als Pak Ria dan Hasan berjalan dengan memikul sepasang roda gerobak tersebut menuju kepersawahan tempat diletakkan mesin pompa air milik saksi korban Samin als H. Samin. Bahwa sesampainya di lokasi mesin pompa air milik saksi korban, saksi Suryadi als P. Ria dan Hasan bergantian dengan menggunakan kunci engkol melepas mur yang mengaitkan mesin pompa air dengan alas dasar yang terbuat dari beton yang diatasnya terdapat ganjalan papan kayu, setelah mur lepas kemudian terdakwa, Suryadi als Pak Ria dan Hasan secara bersama-sama tanpa adanya ijin saksi korban mengambil mesin pompa air tersebut dengan menaikkan mesin pompa air keatas gerobak lalu diikat dengan tali tampar warna biru, kemudian terdakwa dan Hasan mendorong gerobak tersebut dari arah belakang sedangkan saksi Suryadi als. P. Ria menarik gerobak menggunakan bambu dibawa ke tempat sepeda motor diparkir, selanjutnya Hasan dan terdakwa mengaitkan gerobak ke bagian belakang sepeda motor smash warna merah tanpa nopol milik saksi Suryadi als P. Ria dibawa ke arah timur sungai dengan diikuti oleh terdakwa dan Hasan berboncengan mengikuti saksi Suryadi als P. Ria dari arah belakang menuju ke sawah milik saksi Saenap, dan keesokan harinya sekira pukul 05.00 wib saksi Suryadi memberitahu saksi Setyo Budi Utomo als Pak Paud jika sudah mendapatkan mesin pompa air, setelah bertemu kemudian saksi Setyo Budi Utomo als Pak Paud menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari saksi Sugih als P. Endro melalui saksi Saenap. Bahwa setelah mesin pompa air tersebut dibeli oleh saksi Saenap kemudian Saksi Saenap menghubungi saksi Sugih als P. Endro lalu saksi Sugih als P. Endro mendatangi sawah milik saksi Saenap dan mendokumentasikan mesin pompa air tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.55 wib saksi Sugih als P. Endro memposting mesin pompa air tersebut di grup whatsapp kelompok bina tani sumberwaru, setelah melihat postingan tersebut kemudian saksi korban Samin mendatangi rumah saksi Sugih als P. Endro untuk menjelaskan ciri-ciri mesin pompa air miliknya yang hilang dan setelah ada kecocokan dengan yang mesin pompa air tersebut kemudian saksi korban Samin dan saksi Sugih als P. Endro mendatangi sawah saksi Saenap melihat mesin pompa air tersebut, setelah diketahui bahwa mesin pompa air tersebut adalah milik saksi korban Samin yang hilang kemudian saksi korban melapor kekepolisian selanjutnya saksi Suryadi dan terdakwa berhasil ditangkap. Bahwa uang hasil penjualan mesin pompa air milik saksi korban tersebut dibagi 3 yaitu terdakwa mendapatkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), saksi Suryadi Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Hasan mendapatkan Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban Samin als H Samin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya