Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Sit DESI ARIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1DESI ARIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon DESI ARIANTI, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu AISYAH KHUMAIROH, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 28 Desember 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LU-08012015-0052, tertanggal 16 Maret 2015, berwenang mewakili kepentingan anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon DESI ARIANTI, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu AISYAH KHUMAIROH, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 28 Desember 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LU-08012015-0052, tertanggal 16 Maret 2015 untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan, yakni :

  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 583/Desa Peleyan, Gambar Situasi tanggal 5-8-1993, No. 1108, seluas 330 M2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi) atas nama 1. DEDI SUKADARMA, 2. DESI ARIANTI, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak