Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/PID.B/2016/PN SIT. IDA HARYANI, S.H. RAHMAD EFENDI bin SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/PID.B/2016/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan NO.REG.PERKARA : PDM – / SI
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD EFENDI bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

------------ Bahwa terdakwa RAHMAD EFENDI bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira jam 04.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Suari Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira jam 04.00 Wib pada saat terdakwa berangkat untuk bekerja sebagai nelayan di Ds. Pesisir Besuki, sesampainya di Jl. Suari Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa melihat jendela rumah yang terbuka dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan memanjat jendela, selanjutnya didalam rumah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban SOLIHIN HIDAYAT bin MUKHLIS terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Lenovo tipe A600 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung ACES 6802 warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk Asiaphone warna hitam yang berada di kasur yang terletak di ruang tamu, kemudian terdakwa keluar dengan melewati jalan semula dan diluar terdakwa juga mengambil 1 (Satu) pasang sandal jepit merk CONNEC warna hitam milik korban, setelah itu terdakwa pergi. 1 (satu) unit HP merk Lenovo tipe A600 warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACES 6802 warna putih sudah terdakwa jual kepada saksi JUHARI alias PAK RIAN bin SALAM dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah terdakwa gunakan untuk bersenang-senang, sedangkan 1 (satu) unit HP merk Asiaphone warna hitam dan 1 (Satu) pasang sandal jepit merk CONNEC warna hitam terdakwa gunakan sendiri.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban SOLIHIN HIDAYAT bin MUKHLIS mengalami kerugian sebesar Rp 3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya