Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa HOSNAN RIFA’I Alias ANANG Bin RAMSI pada hari Selasa Tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Lingkungan Plaosa Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, Narkotika Golongan I dengan cara memesan kepada Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. sejumlah 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya. Setelah itu Terdakwa menuju rumah Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W., untuk selanjutnya Terdakwa dan Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. berboncengan menuju perempatan jalan Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Pada saat berada di tempat tersebut, Terdakwa dan Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. menunggu ACHIK (DPO), lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W.;
- Bahwa tidak lama kemudian ACHIK (DPO) datang, lalu Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada ACHIK (DPO). Setelah ACHIK (DPO) menerima uang pembelian Narkotika jenis Sabu dari Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W., kemudian ACHIK (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Tidak lama berselang ACHIK (DPO) kembali dan mengembalikan sepeda motor milik Terdakwa kemudian pergi. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. pulang ke rumahnya, dan pada saat berada di rumah, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. memberitahu kepada Terdakwa jika Narkotika jenis Sabu yang dipesan sudah ada di dalam dashboard sepeda motor, selanjutnya Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W. pulang;
- Bahwa Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo mendapatkan informasi, jika ada peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di sekitar Polres Situbondo. Atas informasi tersebut, kemudian Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA meminta bantuan informan untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, setelah itu informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) poket, serta informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA meminta Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan ke rumahnya;
- Bahwa oleh karena cuaca masih hujan, Terdakwa meminta Informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA untuk menunggu. Kemudian setelah hujan reda, Terdakwa mengatakan akan berangkat menuju rumah informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA. Mengetahui informasi tersebut, Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo kemudian menunggu Terdakwa di halaman depan rumah informan. Selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di rumah informan tersebut, Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram menjadi berat netto ±0,061 (nol koma nol enam puluh satu) gram, di genggaman tangan kiri Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01322/NNF/2022 Tanggal 23 Februari 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 02672/2022/NNF.- dan 02673/2022/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa HOSNAN RIFA’I Alias ANANG Bin RAMSI pada hari Selasa Tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Lingkungan Plaosa Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo mendapatkan informasi, jika ada peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di sekitar Polres Situbondo. Atas informasi tersebut, kemudian Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA meminta bantuan informan untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, setelah itu informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) poket, serta informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA meminta Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan ke rumahnya;
- Bahwa oleh karena cuaca masih hujan, Terdakwa meminta Informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA untuk menunggu. Kemudian setelah hujan reda, Terdakwa mengatakan akan berangkat menuju rumah informan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA. Mengetahui informasi tersebut, Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo kemudian menunggu Terdakwa di halaman depan rumah informan. Selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di rumah informan tersebut, Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan di genggaman tangan kiri Terdakwa, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram menjadi berat netto ±0,061 (nol koma nol enam puluh satu) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01322/NNF/2022 Tanggal 23 Februari 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 02672/2022/NNF.- dan 02673/2022/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |