Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/PDT.P/2014/PN.SIT. HOEI SWIE LIAN Pemberitahuan Putusan Kepada Para Pihak
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/PDT.P/2014/PN.SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOEI SWIE LIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil Pemohon yang semula HOEI SWIE LIAN menjadi ANASTASIA PAULINA agar dapat membaur dengan masyarakat sekitarnya
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat dan mendaftarkan tentang ganti nama dalam tahun yang sedang berjalan pada buku register yang tersedia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Situbondo dan menerbitkan Akta Ganti Nama atas nama Pemohon tersebut diatas berdasarkan salinan resmi penetapan ini;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.

Atau :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan berdasarkan Hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak