Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA,SH RAHMADANI alias DANI bin SLAMET RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI alias DANI bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ATIK KRISTIANA, S.H., MH.RAHMADANI alias DANI bin SLAMET RIYADI
2H.A.ZAINURI GHAZALI, SH. S.I.P.,M.H.,M.M.DKRAHMADANI alias DANI bin SLAMET RIYADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa RAHMADANI als DANI ak SLAMET RIYADI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Depan Warung Bakso di Jl. Raya Kendit Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Korban MASYIR SUDARMAWAN serta Saksi HENDRA dan Saksi HARI sedang nongkrong di sebelah mini market di Dusun Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Korban berkata kepada Terdakwa "lu kalau bukan ponakannya PAK PARPTO gua habisin lu", sehingga Terdakwa berkeinginan untuk menantang duel dengan Korban, karena sebelumnya juga Korban sering menantang duel dengan Terdakwa, namun hal tersebut urung dilakukan oleh Terdakwa karena banyak rekan kerja Terdakwa dan Terdakwa tidak membawa senjata tajam, sehingga sepulang Terdakwa nongkrong sekira pukul 23.30 WIB setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa mengambil pisau di dapur dan dimasukkan ke dalam tas selempang dengan maksud jaga diri jika sewaktu-waktu Terdakwa berduel dengan Korban; - Bahwa sebelum-sebelumnya Korban juga sering berkata kasar kepada Terdakwa baik di rumah kontrakan maupun di tempat kerja sehingga didengar oleh rekan kerja yang lain dengan kata-kata “anjing lu, babi lu, goblok lu, binatang lu" hal tersebut membuat Terdakwa malu dan sakit kepada Korban; - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa berada di dapur selesai makan pagi dan mencuci piring, Korban mendatangi Terdakwa dengan berkata "ayo lu ikut gua beli ala? Terdakwa bertanya "emang udah ijin sama Pak PRAPTO" Korban menjawab "ah gak papa ayo", sehingga Terdakwa ikut Korban membeli peralatan proyek ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna abu-abu milik Saksi SUPRAPTO nopol B-1393-COE, namun sebelum masuk ke dalam mobil Terdakwa terlebih dahulu mengambil tas selempang warna hitam yang didalamnya telah berisi sebilah pisau, selanjutnya pada saat perjalanan ke Situbondo Terdakwa duduk disebelah kiri kemudi (sopir) sedangkan Korban mengemudikan mobil, setelah selesai membeli pralatan proyek dan dalam perjalanan pulang Terdakwa dengan Korban berhenti di pencucian mobil milik Saksi NURUL HUDA yang beralamat di Dusun Ardiwilis Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah Korban memasukkan mobil di lokasi pencucian mobil, kemudian Terdakwa bersama Korban berjalan menuju seberang jalan dan duduk di tempat duduk yang terbuat dari semen, namun karena ada kendaraan truk yang akan masuk sehingga Terdakwa bersama Korban pindah ke kursi bambu di halaman warung bakso yang ada di sebelah utara tempat pencucian mobil; - Bahwa pada saat di lokasi tersebut terjadi perbincangan antara Terdakwa dengan Korban, diawali dengan Terdakwa bertanya kepada Korban “lu malam tadi mau gebukin gua kan" Korban menjawab "nah ni orang nih salah paham, di kasih tahu goblok nih bocah” Terdakwa menjawab "kalau memang ada masalah kenapa gak sekarang lu gebukin gua, kenapa malam tadi lu banyak orang ngomong gitu" kemudian Terdakwa memegang kerah kaos Korban sambil berkata "nih sekarang nih” kemudian Korban berdiri akan melawan, namun seketika Terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya telah disiapkan di dalam tas Terdakwa dan ditusukkan beberapa kali ke tubuh Korban sehingga Korban meninggal dunia; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Janazah RSUD. dr. ABDOER RAHEM Situbondo No. 400.7.22.1/2522/431.302.4.2/2024 tanggal 01 Juni 2024 terhadap Korban MASYIR SUDARMAWAN, diperoleh hasil sebagai berikut : Page 2 of 4 - Dada : - Terdapat Iuka lecet pada dada kiri empat centimeter dibawah tulang selangka dengan ukuran luka panjang delapan centimeter, luka lecet pada dada kanan lima belas centimeter dibawah tulang selangka kanan dengan ukuran luka panjang lima centimeter; - Terdapat luka tusuk pada dada depan samping kanan bawah antara tulang rusuk sepuluh sampai sebelas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter, lebar satu koma lima centimeter, dalam satu koma lima centimeter dasar luka tulang, tepi luka rata, luka tusuk pada dada kanan bawah antara tulang rusuk ke lima samapai enam dengan ukuran luka panjang tiga centimeter, lebar satu koma lima centimeter, dalam satu koma lima centimeter dasar luka tulang, tepi luka rata; - Perut : Terdapat luka lecet pada perus sisi kanan dengan ukuran luka- panjang dua centimeter, luka lecet pada perut sisi kiri dengan ukuran luka panajng satu koma lima centimeter - Punggung : - Terdapat tato pada seluruh bagian punggung belakang; - Terdapat dua luka tusuk pada punggung belakang kanan; Kesatu: luka tusuk antara tulang rusuk ke lima sampai enam dengan ukuran luka panjang empat centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam tiga centimeter, dasar luka otot , tepi luka rata; Kedua : luka tusuk antara tulang rusuk ke sepuluh sampai sebelas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Anggota gerak atas : - Tampak tato pada lengan kanan atas; - Terdapat luka tusuk pada lengan tangan kanan atas dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Terdapat luka tusuk pada lengan tangan kanan bawah dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Anggota gerak bawah : - Terdapat luka tusuk pada betis kiri bagian depan dengan ukuran luka panjang empat koma lima centimeter lebar dua centimeter dalam satu koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Terdapat luka tusuk pada betis kanan bagian depan dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Kesimpulan : Diduga meninggal akibat pendarahan dan trauma benda tajam. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP ----------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa RAHMADANI als DANI ak SLAMET RIYADI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Depan Warung Bakso di Jl. Raya Kendit Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa berada di dapur selesai makan pagi dan mencuci piring, Korban mendatangi Terdakwa dengan berkata "ayo lu ikut gua beli ala? Terdakwa bertanya "emang udah ijin sama Pak PRAPTO" Korban menjawab "ah gak papa ayo", sehingga Terdakwa ikut Korban membeli peralatan proyek ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna abu-abu milik Saksi SUPRAPTO nopol B-1393-COE, namun sebelum masuk ke dalam mobil Terdakwa terlebih dahulu mengambil tas selempang warna hitam yang didalamnya telah berisi sebilah pisau, selanjutnya pada saat perjalanan ke Situbondo Terdakwa duduk disebelah kiri kemudi (sopir) sedangkan Korban mengemudikan mobil, setelah selesai membeli pralatan proyek dan dalam perjalanan pulang Terdakwa dengan Korban berhenti di pencucian mobil milik Saksi NURUL HUDA yang beralamat di Dusun Ardiwilis Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah Korban memasukkan mobil di lokasi pencucian mobil, kemudian Terdakwa bersama Korban berjalan menuju seberang jalan dan duduk di tempat duduk yang terbuat dari semen, namun karena ada kendaraan truk yang akan masuk sehingga Terdakwa bersama Korban pindah ke kursi bambu di halaman warung bakso yang ada di sebelah utara tempat pencucian mobil; - Bahwa pada saat di lokasi tersebut terjadi perbincangan antara Terdakwa dengan Korban, diawali dengan Terdakwa bertanya kepada Korban “lu malam tadi mau gebukin gua kan" Korban menjawab "nah ni orang nih salah paham, di kasih tahu goblok nih bocah” Terdakwa menjawab "kalau memang ada masalah kenapa gak sekarang lu gebukin gua, kenapa malam tadi lu banyak orang ngomong gitu" kemudian Terdakwa memegang kerah kaos Korban sambil berkata "nih sekarang nih” kemudian Korban berdiri akan melawan, namun seketika Terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya telah disiapkan di dalam tas Terdakwa dan ditusukkan beberapa kali ke tubuh Korban sehingga Korban meninggal dunia; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Janazah RSUD. dr. ABDOER RAHEM Situbondo No. 400.7.22.1/2522/431.302.4.2/2024 tanggal 01 Juni 2024 terhadap Korban MASYIR SUDARMAWAN, diperoleh hasil sebagai berikut : - Dada : - Terdapat Iuka lecet pada dada kiri empat centimeter dibawah tulang selangka dengan ukuran luka panjang delapan centimeter, luka lecet pada dada kanan lima belas centimeter dibawah tulang selangka kanan dengan ukuran luka panjang lima centimeter; - Terdapat luka tusuk pada dada depan samping kanan bawah antara tulang rusuk sepuluh sampai sebelas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter, lebar satu Page 3 of 4 koma lima centimeter, dalam satu koma lima centimeter dasar luka tulang, tepi luka rata, luka tusuk pada dada kanan bawah antara tulang rusuk ke lima samapai enam dengan ukuran luka panjang tiga centimeter, lebar satu koma lima centimeter, dalam satu koma lima centimeter dasar luka tulang, tepi luka rata; - Perut : Terdapat luka lecet pada perus sisi kanan dengan ukuran luka- panjang dua centimeter, luka lecet pada perut sisi kiri dengan ukuran luka panajng satu koma lima centimeter - Punggung : - Terdapat tato pada seluruh bagian punggung belakang; - Terdapat dua luka tusuk pada punggung belakang kanan; Kesatu: luka tusuk antara tulang rusuk ke lima sampai enam dengan ukuran luka panjang empat centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam tiga centimeter, dasar luka otot , tepi luka rata; Kedua : luka tusuk antara tulang rusuk ke sepuluh sampai sebelas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Anggota gerak atas : - Tampak tato pada lengan kanan atas; - Terdapat luka tusuk pada lengan tangan kanan atas dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Terdapat luka tusuk pada lengan tangan kanan bawah dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Anggota gerak bawah : - Terdapat luka tusuk pada betis kiri bagian depan dengan ukuran luka panjang empat koma lima centimeter lebar dua centimeter dalam satu koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Terdapat luka tusuk pada betis kanan bagian depan dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Kesimpulan : Diduga meninggal akibat pendarahan dan trauma benda tajam. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP ----------------------------------------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa RAHMADANI als DANI ak SLAMET RIYADI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Depan Warung Bakso di Jl. Raya Kendit Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan kematian, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa berada di dapur selesai makan pagi dan mencuci piring, Korban mendatangi Terdakwa dengan berkata "ayo lu ikut gua beli ala? Terdakwa bertanya "emang udah ijin sama Pak PRAPTO" Korban menjawab "ah gak papa ayo", sehingga Terdakwa ikut Korban membeli peralatan proyek ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna abu-abu milik Saksi SUPRAPTO nopol B-1393-COE, namun sebelum masuk ke dalam mobil Terdakwa terlebih dahulu mengambil tas selempang warna hitam yang didalamnya telah berisi sebilah pisau, selanjutnya pada saat perjalanan ke Situbondo Terdakwa duduk disebelah kiri kemudi (sopir) sedangkan Korban mengemudikan mobil, setelah selesai membeli pralatan proyek dan dalam perjalanan pulang Terdakwa dengan Korban berhenti di pencucian mobil milik Saksi NURUL HUDA yang beralamat di Dusun Ardiwilis Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah Korban memasukkan mobil di lokasi pencucian mobil, kemudian Terdakwa bersama Korban berjalan menuju seberang jalan dan duduk di tempat duduk yang terbuat dari semen, namun karena ada kendaraan truk yang akan masuk sehingga Terdakwa bersama Korban pindah ke kursi bambu di halaman warung bakso yang ada di sebelah utara tempat pencucian mobil; - Bahwa pada saat di lokasi tersebut terjadi perbincangan antara Terdakwa dengan Korban, diawali dengan Terdakwa bertanya kepada Korban “lu malam tadi mau gebukin gua kan" Korban menjawab "nah ni orang nih salah paham, di kasih tahu goblok nih bocah” Terdakwa menjawab "kalau memang ada masalah kenapa gak sekarang lu gebukin gua, kenapa malam tadi lu banyak orang ngomong gitu" kemudian Terdakwa memegang kerah kaos Korban sambil berkata "nih sekarang nih” kemudian Korban berdiri akan melawan, namun seketika Terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya telah disiapkan di dalam tas Terdakwa dan ditusukkan beberapa kali ke tubuh Korban sehingga Korban mengalami luka dan setelah Korban dibawa ke RSUD. dr. ABDOER RAHEM Situbondo dinyatakan meninggal dunia; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Janazah RSUD. dr. ABDOER RAHEM Situbondo No. 400.7.22.1/2522/431.302.4.2/2024 tanggal 01 Juni 2024 terhadap Korban MASYIR SUDARMAWAN, diperoleh hasil sebagai berikut : - Dada : - Terdapat Iuka lecet pada dada kiri empat centimeter dibawah tulang selangka dengan ukuran luka panjang delapan centimeter, luka lecet pada dada kanan lima belas centimeter dibawah tulang selangka kanan dengan ukuran luka panjang lima centimeter; - Terdapat luka tusuk pada dada depan samping kanan bawah antara tulang rusuk sepuluh sampai sebelas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter, lebar satu koma lima centimeter, dalam satu koma lima centimeter dasar luka tulang, tepi luka rata, luka tusuk pada dada kanan bawah antara tulang rusuk ke lima samapai enam dengan ukuran luka panjang tiga centimeter, lebar satu koma lima centimeter, dalam satu koma lima centimeter dasar luka tulang, tepi luka rata; - Perut : Terdapat luka lecet pada perus sisi kanan dengan ukuran luka- panjang dua Page 4 of 4 centimeter, luka lecet pada perut sisi kiri dengan ukuran luka panajng satu koma lima centimeter - Punggung : - Terdapat tato pada seluruh bagian punggung belakang; - Terdapat dua luka tusuk pada punggung belakang kanan; Kesatu: luka tusuk antara tulang rusuk ke lima sampai enam dengan ukuran luka panjang empat centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam tiga centimeter, dasar luka otot , tepi luka rata; Kedua : luka tusuk antara tulang rusuk ke sepuluh sampai sebelas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Anggota gerak atas : - Tampak tato pada lengan kanan atas; - Terdapat luka tusuk pada lengan tangan kanan atas dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Terdapat luka tusuk pada lengan tangan kanan bawah dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Anggota gerak bawah : - Terdapat luka tusuk pada betis kiri bagian depan dengan ukuran luka panjang empat koma lima centimeter lebar dua centimeter dalam satu koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Terdapat luka tusuk pada betis kanan bagian depan dengan ukuran luka panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter dalam satu centimeter, dasar luka otot, tepi luka rata; - Kesimpulan : Diduga meninggal akibat pendarahan dan trauma benda tajam. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya