Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. HARIYANTO alias AAR bin SABIDIN Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO alias AAR bin SABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

        Bahwa ia terdakwa NITA IRAWATI KARTINI als NITA binti JONI SUYONO, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 05.00 wib hingga pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 10.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Wisma Regina 1, Lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •         Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi korban Suci Melia Safitri als Suci melalui WhatsApp dengan tujuan untuk mengajak bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan milik terdakwa dengan mengatakan di Wisma Regina 1 Eks Lokaliasi Gunung Sampan miliknya tersebut ramai, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Suci Melia Safitri als Suci supaya mencari teman, selanjutnya saksi korban Suci Melia Safitri als Suci mengajak saksi korban Rika Rahmawati als Rika untuk bekerja di Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan sebagai pemandu karaoke (LC) dan bersedia, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan suaminya yang bernama Hendrayanto menjemput saksi korban Suci Melia Safitri als Suci dan saksi korban Rika Rahmawati als Rika di Grand Hotel Kab Tuban untuk dibawa ke Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo dan biaya penjemputan tersebut oleh terdakwa dibebankan kepada saksi korban Suci Melia Safitri als Suci dan saksi korban Rika Rahmawati als Rika sebagai hutang masing-masing sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  •         Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib sesampainya di Kab Situbondo saksi korban Suci Melia Safitri als Suci dan saksi korban Rika Rahmawati als Rika oleh terdakwa dan saksi Hendrayanto diantar ke Wisma Regina 1 Eks Lokaliasi Gunung Sampan dan ditempat tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) dan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), untuk melayani tamu melakukan hubungan seksual dilakukan dalam kamar masing-masing, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.17 WIB ketika saksi korban Suci Melia Safitri als Suci bersama dengan terdakwa di Wisma Regina 1, saksi korban Suci Melia Safitri als Suci menghubungi saksi korban Reni Anggraeni als Rere melalui telepon WhatsApp lalu saksi korban Reni Anggraeni als Rere juga menghubungi anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata,  setelah terhubung kemudian terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi korban Reni Anggraeni als Rere dan anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata sebagai pemandu karaoke (LC) di Wisma Regina 1 dan terdakwa mengatakan tidak mewajibkan melayani tamu melakukan hubungan seksual, selanjutnya saksi korban Reni Anggraeni als Rere mengatakan kepada terdakwa apabila memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dicafe tempat saksi korban bekerja dan anak saksi Wulandari Alias Putu Wulan Alias Tata juga mengatakan memiliki hutang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dicafe tempat anak saksi bekerja, lalu terdakwa mengatakan bersedia membayar hutang tersebut dan untuk membayar hutang tersebut saksi korban Reni Anggraeni als Rere dan anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata bekerja di Wisma Regina 1 sebagai pemandu karaoke (LC) dan uang hasil sebagai LC tersebut disetorkan pada terdakwa dan disepakati.
  •         Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa, saksi Hendrayanto dan saksi korban Suci Melia Safitri als Suci menuju ke Bali dan sekira pukul 15.00 wib sesampainya Bali menuju Kab Gianyar café tempat saksi korban Reni Anggraeni als Rere bekerja, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada saksi korban Reni Anggraeni als Rere untuk melunasi hutang pada pemilik café, kemudian terdakwa, saksi Hendrayanto, saksi korban Reni Anggraeni als Rere, saksi korban Suci Melia Safitri als Suci menuju ke Kab Denpasar untuk menjemput anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata dan sekira pukul 16.00 wib setelah bertemu dengan anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk melunasi hutang anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata pada manager café Diamond, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa, saksi Hendrayanto, saksi korban Reni Anggraeni als Rere, saksi korban Suci Melia Safitri als Suci dan anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata menuju ke Kab Situbondo dan pada Hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib sesampainya di Situbondo terdakwa dan saksi Hendrayanto mengantar saksi korban Reni Anggraeni als Rere, saksi korban Suci Melia Safitri als Suci dan anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata ke Wisma Regina 1.
  •         Bahwa setelah saksi korban Reni Anggraeni als Rere berada di Wisma Regina 1 berhutang lagi pada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga hutang saksi korban Reni Anggraeni als Rere pada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan ketika anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata akan berhutang lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tidak diberi, terdakwa mengatakan supaya anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata bekerja selama 3 hari terlebih dahulu lalu anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata dipaksa oleh terdakwa untuk disuntik filler dengan alasan supaya lebih cantik dan mudah laku, sehingga anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata bersedia untuk disuntik filler, diantar oleh terdakwa dan saksi Hendrayanto untuk disuntik filler dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan biaya suntik filler tersebut dibebankan pada anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata sehingga hutang anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata pada terdakwa menjadi Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  •         Bahwa terdakwa menyediakan Wisma Regina 1 telah menentukan tarif harga, untuk tamu sewa ruang karaoke sebesar Rp. 150.000,-, sewa kamar tamu melakukan hubungan seksual sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk tarif para saksi korban menemani tamu sebagai pemandu karaoke (LC) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk tarif sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang menentukan adalah masing-masing saksi korban, bahwa ketika saksi korban Reni Anggraeni als Rere berada di Wisma Regina 1 merasa tertekan sebagai pekerja seks komersial, namun saksi korban Reni Anggraeni als Rere, saksi korban Suci Melia Safitri als Suci serta saksi korban Rika Rahmawati als Rika berada di Wisma Regina 1 tersebut telah bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) dan sebagai pekerja seks komersial (PSK), uang yang diperoleh dari tamu baik uang sewa ruang karaoke, uang sewa kamar maupun sebagai pemandu karaoke (LC) oleh tamu diserahkan pada saksi Hariyanto als Aar bin Sabidin (terdakwa dalam berkas terpisah) yang kemudian disetorkan pada terdakwa untuk dimasukkan sebagai cicilan hutang karena para saksi korban sebelumnya memiliki hutang pada terdakwa sedangkan uang hasil pekerja seks komersial (PSK) oleh tamu diserahkan langsung pada masing-masing saksi korban yang telah menggunakan jasanya, terdakwa menyediakan Wisma Regina 1 dibantu oleh saksi Hariyanto als Aar yang berperan sebagai operator ruang karaoke (room), menyiapkan minuman keras untuk tamu, menerima uang sewa ruang karaoke (room), menerima uang sewa kamar, mengantarkan makanan kepada para saksi korban dan anak saksi 1 kali sehari serta mengunci dan membuka pintu Wisma Regina 1, Wisma Regina 1 dibuka setiap hari untuk melayani tamu sekira pukul 12.00 wib hingga pukul 04.00 wib, setelah selesai beroperasi pada pukul 04.00 wib dikunci kembali sehingga selama dikunci para saksi korban dan anak saksi berada didalam wisma regina 1.
  •         Bahwa selama anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata berada di Wisma Regina tersebut tidak pernah melakukan pekerjaannya baik sebagai pemandu karaoke (LC) maupun sebagai pekerja seks komersial (PSK) karena sakit dan datang bulan, karena selama berada di wisma tersebut tidak bekerja kemudian terdakwa dan saksi korban Suci Melia Safitri als Suci menanyakan pada anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata kapan mulai bekerja dan ketika mengatakan masih datang bulan, terdakwa dan saksi korban Suci Melia Safitri als Suci menyarankan supaya dikasih penyumbat supaya berhenti tidak datang bulan lagi dan setelah anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata merasa dipaksa oleh terdakwa untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 20.06 WIB anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata mengiriman pesan ke akun media sosial Instagram milik Polres Situbondo dengan meminta bantuan Polres Situbondo untuk mengeluarkan anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata dari Wisma Regina 1 lokasisasi Gunung Sampan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB pihak Kepolisian Resor Situbondo mendatangi Wisma Regina 1 tersebut lalu membawa saksi korban Reni Anggraeni als Rere, anak saksi Wulandari als Putu Wulan als Tata, saksi korban Suci Melia Safitri als Suci dan saksi korban Rika Rahmawati als Rika ke Polres Situbondo dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

                                                                                             DAN

Kedua

Primair

       Bahwa ia terdakwa NITA IRAWATI KARTINI als NITA binti JONI SUYONO, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib hingga pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 10.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Wisma Regina 1, Lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap Anak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •         Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Suci Melia Safitri als Suci melalui WhatsApp dengan tujuan untuk mengajak bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan milik terdakwa dengan mengatakan di Wisma Regina 1 Eks Lokaliasi Gunung Sampan miliknya tersebut ramai, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi Suci Melia Safitri als Suci supaya mencari teman, selanjutnya saksi Suci Melia Safitri als Suci mengajak saksi Rika Rahmawati als Rika untuk bekerja di Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan sebagai pemandu karaoke (LC) dan bersedia, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan suaminya yang bernama Hendrayanto menjemput saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika di Grand Hotel Kab Tuban untuk dibawa ke Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo dan biaya penjemputan tersebut oleh terdakwa dibebankan kepada saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika sebagai hutang masing-masing sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  •         Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib sesampainya di Kab Situbondo saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika oleh terdakwa dan saksi Hendrayanto diantar ke Wisma Regina 1 Eks Lokaliasi Gunung Sampan dan ditempat tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) dan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), untuk melayani tamu melakukan hubungan seksual didalam kamar masing-masing, kemudian  pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.17 WIB ketika saksi Suci Melia Safitri als Suci bersama dengan terdakwa di Wisma Regina 1, saksi Suci Melia Safitri als Suci menghubungi saksi Reni Anggraeni als Rere melalui telepon WhatsApp lalu saksi Reni Anggraeni als Rere juga menghubungi anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata (masih berusia 17 tahun 2 bulan, berdasarkan Akta Kelahiran No. 3507.AL.2006.005982 yang dikeluarkan oleh Badan dministrasi Kependudukan catatan sipil dan keluarga berencana Kab Malang),  setelah terhubung kemudian terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi Reni Anggraeni als Rere dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata sebagai pemandu karaoke (LC) di Wisma Regina 1 dan terdakwa mengatakan tidak mewajibkan melayani tamu melakukan hubungan seksual, selanjutnya saksi Reni Anggraeni als Rere mengatakan kepada terdakwa apabila memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dicafe tempat saksi bekerja dan anak korban Wulandari Alias Putu Wulan Alias Tata juga mengatakan memiliki hutang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dicafe tempat anak korban bekerja, lalu terdakwa mengatakan bersedia membayar hutang tersebut dan untuk membayar hutang tersebut saksi Reni Anggraeni als Rere dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata bekerja di Wisma Regina 1 sebagai pemandu karaoke (LC) dan uang hasil sebagai LC tersebut disetorkan pada terdakwa dan disepakati.
  •         Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa, saksi Hendrayanto dan saksi Suci Melia Safitri als Suci menuju ke Bali dan sekira pukul 15.00 wib sesampainya Bali menuju Kab Gianyar café tempat saksi Reni Anggraeni als Rere bekerja, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada saksi Reni Anggraeni als Rere untuk melunasi hutang pada pemilik café, kemudian terdakwa, saksi Hendrayanto, saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci menuju ke Kab Denpasar untuk menjemput anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata dan sekira pukul 16.00 wib setelah bertemu dengan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk melunasi hutang anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata pada manager café Diamond, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa, saksi Hendrayanto, saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata menuju ke Kab Situbondo dan pada Hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib sesampainya di Situbondo terdakwa dan saksi Hendrayanto mengantar saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata ke Wisma Regina 1.
  •         Bahwa setelah saksi Reni Anggraeni als Rere berada di Wisma Regina 1 berhutang lagi pada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga hutang saksi Reni Anggraeni als Rere pada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- 9tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan ketika anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata akan berhutang lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tidak diberi, terdakwa mengatakan supaya anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata bekerja selama 3 hari terlebih dahulu lalu anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata dipaksa oleh terdakwa untuk disuntik filler dengan alasan supaya lebih cantik dan mudah laku, sehingga anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata bersedia untuk disuntik filler, diantar oleh terdakwa dan saksi Hendrayanto untuk disuntik filler dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan biaya suntik filler tersebut dibebankan pada anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata sehingga hutang anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata pada terdakwa menjadi Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  •         Bahwa terdakwa menyediakan Wisma Regina 1 telah menentukan tarif harga untuk tamu sewa ruang karaoke sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), sewa kamar tamu melakukan hubungan seksual sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk tarif para saksi korban menemani tamu sebagai pemandu karaoke (LC) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk tarif sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang menentukan adalah masing-masing saksi, ketika saksi Reni Anggraeni als Rere berada di Wisma Regina 1 merasa tertekan sebagai pekerja seks komersial, namun saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci serta saksi Rika Rahmawati als Rika berada di Wisma Regina 1 tersebut telah bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) dan sebagai pekerja seks komersial (PSK), uang yang diperoleh dari tamu baik uang sewa ruang karaoke, uang sewa kamar maupun sebagai pemandu karaoke (LC) oleh tamu diserahkan pada saksi Hariyanto als Aar bin Sabidin (terdakwa dalam berkas terpisah) yang kemudian disetorkan pada terdakwa untuk dimasukkan sebagai cicilan hutang karena para saksi korban sebelumnya memiliki hutang pada terdakwa sedangkan uang hasil pekerja sex komersial (PSK) oleh tamu diserahkan langsung pada masing-masing saksi yang telah menggunakan jasanya, terdakwa menyediakan Wisma Regina 1 dibantu oleh saksi Hariyanto als Aar yang berperan sebagai operator ruang karaoke, menyiapkan minuman keras untuk tamu, menerima uang sewa ruang karaoke, menerima uang sewa kamar dari tamu yang untuk berhubungan seksual, mengantarkan makanan kepada para saksi dan anak korban 1 kali sehari serta mengunci dan membuka pintu Wisma Regina 1, Wisma Regina 1 dibuka setiap hari untuk melayani tamu sekira pukul 12.00 wib hingga pukul 04.00 wib, setelah selesai beroperasi pada pukul 04.00 wib dikunci kembali sehingga selama dikunci para saksi dan anak korban berada didalam wisma regina 1.
  •         Bahwa selama anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata berada di Wisma Regina tersebut tidak pernah melakukan pekerjaannya baik sebagai pemandu karaoke (LC) maupun sebagai pekerja seks komersial (PSK) karena sakit dan datang bulan, karena selama berada di wisma tersebut tidak bekerja kemudian terdakwa dan saksi Suci Melia Safitri als Suci menanyakan pada anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata kapan mulai bekerja dan ketika mengatakan masih datang bulan, terdakwa dan saksi Suci Melia Safitri als Suci menyarankan supaya dikasih penyumbat supaya berhenti tidak datang bulan lagi dan setelah anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata merasa dipaksa oleh terdakwa untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 20.06 WIB anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata mengiriman pesan ke akun media sosial Instagram milik Polres Situbondo dengan meminta bantuan Polres Situbondo untuk mengeluarkan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata dari Wisma Regina 1 lokasisasi Gunung Sampan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB pihak Kepolisian Resor Situbondo mendatangi Wisma Regina 1 tersebut lalu membawa saksi Reni Anggraeni als Rere, anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata, saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika ke Polres Situbondo dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 17 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

                                                                                                 

        Subsidair

          Bahwa ia terdakwa NITA IRAWATI KARTINI als NITA binti JONI SUYONO, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib hingga pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 10.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Wisma Regina 1, Lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekspoitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •         Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Suci Melia Safitri als Suci melalui WhatsApp dengan tujuan untuk mengajak bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan milik terdakwa dengan mengatakan di Wisma Regina 1 Eks Lokaliasi Gunung Sampan miliknya tersebut ramai, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi Suci Melia Safitri als Suci supaya mencari teman, selanjutnya saksi Suci Melia Safitri als Suci mengajak saksi Rika Rahmawati als Rika untuk bekerja di Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan sebagai pemandu karaoke (LC) dan bersedia, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan suaminya yang bernama Hendrayanto menjemput saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika di Grand Hotel Kab Tuban untuk dibawa ke Wisma Regina 1 Lokaliasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo dan biaya penjemputan tersebut oleh terdakwa dibebankan kepada saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika sebagai hutang masing-masing sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  •         Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib sesampainya di Kab Situbondo saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika oleh terdakwa dan saksi Hendrayanto diantar ke Wisma Regina 1 Eks Lokaliasi Gunung Sampan dan ditempat tersebut sebagai pemandu karaoke (LC) dan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dan untuk melayani tamu melakukan hubungan seksual didalam kamar masing-masing, kemudian  pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.17 WIB ketika saksi Suci Melia Safitri als Suci bersama dengan terdakwa di Wisma Regina 1, saksi Suci Melia Safitri als Suci menghubungi saksi Reni Anggraeni als Rere melalui telepon WhatsApp lalu saksi Reni Anggraeni als Rere juga menghubungi anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata (masih berusia 17 tahun 2 bulan, berdasarkan Akta Kelahiran No. 3507.AL.2006.005982 yang dikeluarkan oleh Badan dministrasi Kependudukan catatan sipil dan keluarga berencana Kab Malang), setelah terhubung kemudian terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi Reni Anggraeni als Rere dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata sebagai pemandu karaoke (LC) di Wisma Regina 1 dan terdakwa mengatakan tidak mewajibkan melayani tamu melakukan hubungan seksual, selanjutnya saksi Reni Anggraeni als Rere mengatakan kepada terdakwa apabila memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dicafe tempat saksi korban bekerja dan anak korban Wulandari Alias Putu Wulan Alias Tata juga mengatakan memiliki hutang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dicafe tempat anak saksi bekerja, lalu terdakwa mengatakan bersedia membayar hutang tersebut dan untuk membayar hutang tersebut saksi Reni Anggraeni als Rere dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata bekerja di Wisma Regina 1 sebagai pemandu karaoke (LC) dan uang hasil sebagai LC tersebut disetorkan pada terdakwa dan disepakati.
  •         Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa, saksi Hendrayanto dan saksi Suci Melia Safitri als Suci menuju ke Bali dan sekira pukul 15.00 wib sesampainya Bali menuju Kab Gianyar café tempat saksi Reni Anggraeni als Rere bekerja, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada saksi Reni Anggraeni als Rere untuk melunasi hutang pada pemilik café, kemudian terdakwa, saksi Hendrayanto, saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci ke Kab Denpasar untuk menjemput anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata dan sekira pukul 16.00 wib setelah bertemu dengan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk melunasi hutang anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata pada manager café Diamond, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa, saksi Hendrayanto, saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata menuju ke Kab Situbondo dan pada Hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib sesampainya di Situbondo terdakwa dan saksi Hendrayanto mengantar saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci dan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata ke Wisma Regina 1.
  •         Bahwa setelah saksi Reni Anggraeni als Rere berada di Wisma Regina 1 berhutang lagi pada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sehingga hutang saksi Reni Anggraeni als Rere pada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dan ketika anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata akan berhutang lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tidak diberi, terdakwa mengatakan supaya anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata bekerja selama 3 hari terlebih dahulu lalu anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata dipaksa oleh terdakwa untuk disuntik filler dengan alasan supaya lebih cantik dan mudah laku, sehingga anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata bersedia untuk disuntik filler, diantar oleh terdakwa dan saksi Hendrayanto untuk disuntik filler dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan biaya suntik filler tersebut dibebankan pada anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata sehingga hutang anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata pada terdakwa menjadi Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus rupiah).
  •         Bahwa terdakwa menyediakan Wisma Regina 1 telah menentukan tarif harga untuk tamu sewa ruang karaoke sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sewa kamar tamu melakukan hubungan seksual sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk tarif para saksi korban menemani tamu sebagai pemandu karaoke (LC) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk tarif sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang menentukan adalah masing-masing saksi, bahwa saksi Reni Anggraeni als Rere berada di Wisma Regina 1 merasa tertekan sebagai pekerja seks komersial, namun saksi Reni Anggraeni als Rere, saksi Suci Melia Safitri als Suci serta saksi Rika Rahmawati als Rika berada di Wisma Regina 1 tersebut telah bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) dan sebagai pekerja seks komersial (PSK), uang yang diperoleh dari tamu baik uang sewa ruang karaoke, uang sewa kamar maupun sebagai pemandu karaoke (LC) oleh tamu diserahkan pada saksi Hariyanto als Aar bin Sabidin (terdakwa dalam berkas terpisah) yang kemudian disetorkan pada terdakwa untuk dimasukkan sebagai cicilan hutang karena para saksi korban sebelumnya memiliki hutang pada terdakwa sedangkan uang hasil pekerja seks komersial (PSK) oleh tamu diserahkan langsung pada masing-masing saksi yang telah menggunakan jasanya, terdakwa menyediakan Wisma Regina 1 dibantu oleh saksi Hariyanto als Aar yang berperan sebagai operator ruang karaoke, menyiapkan minuman keras untuk tamu, menerima uang sewa ruang karaoke, menerima uang sewa kamar dari tamu yang untuk berhubungan seksual, mengantarkan makanan kepada para saksi korban dan anak korban 1 kali sehari serta mengunci dan membuka pintu Wisma Regina 1 karena Wisma Regina 1 tersebut selalu dalam keadaan dikunci, dibuka setiap hari untuk melayani tamu sekira pukul 12.00 wib hingga pukul 04.00 wib setelah selesai beroperasi pada pukul 04.00 wib dikunci kembali sehingga selama dikunci para saksi dan anak korban berada didalam wisma regina1.
  •         Bahwa selama anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata berada di Wisma Regina tersebut tidak pernah melakukan pekerjaannya baik sebagai pemandu karaoke (LC) maupun sebagai pekerja seks komersial (PSK) karena sakit dan datang bulan, karena selama berada di wisma tersebut tidak bekerja kemudian terdakwa dan saksi Suci Melia Safitri als Suci menanyakan pada anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata kapan mulai bekerja dan ketika mengatakan masih datang bulan, terdakwa dan saksi Suci Melia Safitri als Suci menyarankan supaya dikasih penyumbat supaya berhenti tidak datang bulan lagi dan setelah anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata merasa dipaksa oleh terdakwa untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 20.06 WIB anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata mengiriman pesan ke akun media sosial Instagram milik Polres Situbondo dengan meminta bantuan Polres Situbondo untuk mengeluarkan anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata dari Wisma Regina 1 lokasisasi Gunung Sampan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB pihak Kepolisian Resort Situbondo mendatangi Wisma Regina 1 tersebut lalu membawa saksi Reni Anggraeni als Rere, anak korban Wulandari als Putu Wulan als Tata, saksi Suci Melia Safitri als Suci dan saksi Rika Rahmawati als Rika ke Polres Situbondo dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya