Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa EKO BUDI HARSOYO als EKO bin SUROYO (alm.), pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB bertempat di Dusun Bantongan Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Tempat Cuci Motor sebelah timur Swalayan Royal Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan sekitar pukul 02.45 WIB bertempat di Rumah Kosong Perumahan Panji Permai Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB bertempat di Warung Makan Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB WIB bertempat di Kios Nebula Jl. Kenanga Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dan sekitar pukul 02.45 WIB WIB bertempat di Toko Kosmetik MS GLOW Jl. Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Selatan Pasar Panji RT. 002 RW. 015 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol : P 5902 ET warna hitam sambil membawa 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisi peralatan berupa 1 (satu) buah kunci inggris no. 12, 1 (satu) buah kunci kait no. 12 dan 1 (satu) buah kunci kait no. 14 menuju lokasi pengambilan METERAN AIR di Dusun Bantongan Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa turun dan memarkirkan Sepeda Motor, kemudian menutup kran penghubung antara METERAN AIR dengan pipa saluran air selanjutnya Terdakwa membuka METERAN AIR dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan sebelumnya, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah METERAN AIR tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju Tempat Cuci Motor sebelah timur Swalayan Royal Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dilokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah METERAN AIR yang berada di pekarangan yang ada rumahnya dilakukan dengan cara sama dengan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Rumah Kosong Perumahan Panji Permai Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah METERAN AIR yang dilakukan dengan cara sama dengan sebelumnya sehingga Terdakwa mendapat 3 (tiga) buah METERAN AIR yang pada keesokan harinya 3 (tiga) buah METERAN AIR tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MOH. ZAENURI dengan harga seluruhnya Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Selatan Pasar Panji RT. 002 RW. 015 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol : P 5902 ET warna hitam sambil membawa 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisi peralatan berupa 1 (satu) buah kunci inggris no. 12, 1 (satu) buah kunci kait no. 12 dan 1 (satu) buah kunci kait no. 14 menuju lokasi pengambilan METERAN AIR yang berada di pekarangan yang ada rumahnya di Warung Makan Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa turun dan memarkirkan Sepeda Motor, kemudian menutup kran penghubung antara METERAN AIR dengan pipa saluran air selanjutnya Terdakwa membuka METERAN AIR dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan sebelumnya, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah METERAN AIR tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju Kios Nebula Jl. Kenanga Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dilokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah METERAN AIR yang berada di pekarangan yang ada rumahnya yang dilakukan dengan cara sama dengan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Toko Kosmetik MS GLOW Jl. Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah METERAN AIR yang dilakukan dengan cara sama dengan sebelumnya sehingga Terdakwa mendapat 3 (tiga) buah METERAN AIR yang pada keesokan harinya 3 (tiga) buah METERAN AIR tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MOH. ZAENURI dengan harga seluruhnya Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban ALFATA AINUR ROFIK selaku Perwakilan dari PDAM TIRTA BALURAN SITUBONDO sebagai pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 KUHP. |