Dakwaan |
----- Bahwa mereka Terdakwa I. HAERIL ANWAR bin NURUDIN, Terdakwa II. REFKI PRASTIAN bin YAKUP, Terdakwa III. YOURLNADA MAHESA KAYUN bin HOZAINI, dan Terdakwa IV. AGUS SULISTYO bin AZIZ YUNIANTO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2018 bertempat di PT. Mina Fajar Abadi tepatnya di petak tambak udang nomor G8 yang beralamat di Dusun Peleyan Barat RT.01/RW.02, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,†perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Para Terdakwa adalah para karyawan dari PT. Mina Fajar Abadi yang bergerak di dalam Usaha Tambak Udang yang beralamat di Dusun Peleyan Barat RT. 01/RW. 02, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dimana Para Terdakwa adalah sebagai anak pakan yang tugasnya adalah memberi makanan udang di kolam. Bahwa PT. Mina Fajar mengelola tambak sebanyak 76 Petak dengan luas 268.172 M2 terdiri dari 7 Teknisi yaitu Blok A = 10 Petak, Blok B = 10 Petak, Blok C = 10 Petak, Blok D = 10 Petak, Blok E = 12 Petak, Blok F = 13 Petak dan Blok G = 11 Petak. Bahwa di lokasi tersebut dikelilingi pagar dan terdapat rumah mess bagi para karyawannya dimana para karyawan tinggal di rumah mess tersebut tiap harinya. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul. 24.00 WIB, Para Terdakwa mempunyai rencana akan mengambil udang di tambak Petak G8 dengan tugas Terdakwa II dan Terdakwa IV yang akan mengambil udang di Petak G8 sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III menjaga situasi diluar terutama menjaga saksi HARIS alias PAK ARIS bin MUHAMMAD HUDORI selaku petugas kontrol yang selalu kontrol tambak, dengan cara memberi isyarat menggunakan lampu senter dari handphone apabila saksi HARIS alias PAK ARIS bin MUHAMMAD HUDORI mulai melakukan kontrol tambak.
- Bahwa sekitar pukul. 01.30 WIB masuk hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, Para Terdakwa keluar dari kamar untuk melaksanakan rencana tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing yaitu Terdakwa II mengendarai sepeda motor dengan membonceng Terdakwa IV menuju ke Petak G8 menuju kearah barat sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III duduk di teras menghadap keselatan dengan maksud mengawasi saksi HARIS alias PAK ARIS bin MUHAMMAD HUDORI yang berada dalam kamarnya, kira-kira 1 (satu) jam kemudian saksi HARIS alias PAK ARIS bin MUHAMMAD HUDORI keluar dari kamarnya dengan membawa senter menuju arah selatan dengan jalan kaki antara petak G2 dan G3 serta G8 dan G9 karena Terdakwa II dan Terdakwa IV sedang mengambil udang di petak G8 dengan cara mencebur kedalam tambak dan menjaring udang memakai anco, maka Terdakwa III bersama Terdakwa I membuntuti saksi HARIS alias PAK ARIS bin MUHAMMAD HUDORI dari belakang kemudian Terdakwa III menghidupkan lampu menggunakan hand phone miliknya dengan maksud memberitahukan kepada Terdakwa II dan Terdakwa IV yang sedang mengambil udang di petak G8 dengan cara di goyang-goyangkan selama tiga menit, setelah Terdakwa III memberikan isyarat maka Terdakwa I dan Terdakwa III kembali ke tempat semula, namun Terdakwa II dan Terdakwa IV yang sedang berada di dalam tambak ketahuan saksi HARIS alias PAK ARIS bin MUHAMMAD HUDORI dimana ditemukan barang bukti berupa udang vename dengan berat kurang lebih 10 kg (sepuluh kilogram), hingga akhirnya Para Terdakwa dipanggil ke kantor PT. Mina Fajar Abadi dan akhirnya Para Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Mina Fajar Abadi yang dalam perkara ini diwakili oleh saksi ASEP MULYANA selaku Manager PT. Mina Fajar Abadi megalami kerugian berupa udang vename seberat kurang lebih 10 kg (sepuluh kilogram) yang nilai ekonomisnya sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. |