Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2017/PN Sit. SUCI ASTUTIK 1.ENDANG SUTARTIK
2.SUPRIYADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUCI ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY OSMOND, S.H.SUCI ASTUTIK
2TITUK MEGASARI, S.H.SUCI ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1ENDANG SUTARTIK
2SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :

 

1.Menerima gugatan Penggugat;

 

2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

3.Menyatakan sah dan berharga serta mengikat menurut hukum Sita Jamin (Conservatoir Beslag tersebut diatas sesuai Pasal 227 HIR, yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

4.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang Surat Pernyataan tertanggal 20 September 2017 yang telah dibuat dibawah tangandan disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat I sebagai tanda bukti peralihan hak kepemilikkan Tergugat I pada Penggugat atas  Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

5.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga kwitansi-kwitansi pinjaman yang dibuatoleh Penggugat sebagai bukti Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat, sebagaimana pada posita angka (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9);

 

6.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

7.Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan para Tergugat dan/atau siapapun juga yang dilakukan setelah terjadinya pinjaman uang antara Penggugat dan para Tergugat atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

Bahwa hal tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum dan terhadap segala bentuk surat-surat, sertifikat hak milik, akta-akta dan atau surat-surat lainnya yang ada maupun akan timbul yang dilakukannya dengan cara peralihan hak baik dengan cara jual beli, hibah, pembagian bersama, wasiat, pembayaran hutang-piutang ataupun cara-cara lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

8.Menghukum para Tergugat dan/atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela dan/atau bilamana perlu penyerahannya dengan menggunakan aparat penegak hukum atau bantuan pihak berwajib, atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

9.Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 BW, yang terdiri dari :

  1. .A.Pinjaman Pokok sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima  juta rupiah);

9.B.Sehingga total kerugian materiil dari Penggugat adalah sebesar Rp.155.000.000.(seratus lima puluh lima juta rupiah);

 

10.Menghukum para Tergugat untuk mengganti kerugian Moriil atau Immateriil yang diderita Penggugat yaitu : Bahwa apabila uang sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dibayarkan tepat waktu oleh para tergugat dan kemudian uang tersebut setidak-tidaknya dimasukkan sebagai deposito di bank dimana bunga deposito bank rata-rata pertahun adalah 6% (enam persen), bunga deposito dikalikan Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah);maka berjumlah Rp.155.000.000,- X 6% / 12 bulan X 2 bulan = Rp.1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dan juga dalam hal ini Penggugat kehilangan kepercayaan dari pemilik uang yang merupakan sahabat lama Penggugat;

 

11.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari bila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain;

 

  1. .Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak