Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama Pemohon yang bernama HELMI, lahir di Situbondo, tanggal 14 Juni 1982, yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-08052018-0021, tanggal 08 Mei 2018, Kartu Tanda Penduduk NIK. 3512055406820001, tanggal 09 Mei 2018, Kartu Keluarga No. 351205191280002, tanggal 19 Desember 2018, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia No. XE 085376 No. Reg. 1A3159SQO, yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang, pada tanggal 13 April 2018, dengan nama LINDAWATI, lahir di Situbondo, tanggal 07 Juli 1980, orangnya adalah satu dan yang benar adalah HELMI, lahir di Situbondo, tanggal 14 Juni 1982; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas II Jember sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dari “LINDAWATI, lahir di Situbondo, tanggal 07 Juli 1980â€, menjadi “HELMI, lahir di Situbondo, tanggal 14 Juni 1982†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |