Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2020/PN Sit ALEXIS TANUGRAHA PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk. Kantor Cabang Utama (KCU) Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ALEXIS TANUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.ALEXIS TANUGRAHA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk. Kantor Cabang Utama (KCU) Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Rudy Suhartana, S.H.PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk. Kantor Cabang Utama (KCU) Situbondo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Obyek Jaminan (agunan) dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah :
    1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai -------- Obyek Jaminan I

  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai ------- Obyek Jaminan II

  1. Menyatakan secara hukum Obyek Jaminan yang dijual oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah :
    •    Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. (Obyek Jaminan II)

Selanjutnya mohon disebut ---------------------- Obyek Sengketa

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),
  2. Menyatakan jika hutang Penggugat ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum peralihan hak atas Obyek Sengketa baik secara jual beli maupun dengan cara lain yang dilakukan oleh Tergugat adalah Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan Penggugat mengalami suatu bentuk kerugian atas perbuatan Tergugat berupa :
    1. Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah)
    2. Kerugian Immateril yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 250.000.000.000.-( dua ratus lima puluh milyar rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
    1. Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah)
    2. Kerugian Immateril yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 250.000.000.000.-( dua ratus lima puluh milyar rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde)  .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak