PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Obyek Jaminan (agunan) dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai -------- Obyek Jaminan I
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai ------- Obyek Jaminan II
- Menyatakan secara hukum Obyek Jaminan yang dijual oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. (Obyek Jaminan II)
Selanjutnya mohon disebut ---------------------- Obyek Sengketa
- Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),
- Menyatakan jika hutang Penggugat ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum peralihan hak atas Obyek Sengketa baik secara jual beli maupun dengan cara lain yang dilakukan oleh Tergugat adalah Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Penggugat mengalami suatu bentuk kerugian atas perbuatan Tergugat berupa :
- Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah)
- Kerugian Immateril yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 250.000.000.000.-( dua ratus lima puluh milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah)
- Kerugian Immateril yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 250.000.000.000.-( dua ratus lima puluh milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono) |