Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/LH/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. 1.HENDRI S alias PAK DIMAS bin MIDIN
2.IWANTO alias IWAN bin SURYONO alm.
3.ARNAWI alias PAK DANDI bin MINASU alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 99/Pid.B/LH/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/M.5.40/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI S alias PAK DIMAS bin MIDIN[Penahanan]
2IWANTO alias IWAN bin SURYONO alm.[Penahanan]
3ARNAWI alias PAK DANDI bin MINASU alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN, Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.), bersama-sama dengan Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 08.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2022, bertempat di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tangal 09 Juni 2022, sekira jam 18.30 WIB Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN bertamu ke rumah Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) dan mengobrol hingga larut malam/dini hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN mengajak Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) untuk menebang kayu di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atas ajakan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN tersebut Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN bersama Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) sambil membawa alat penebang pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna merah merk Pro Quip berjalan kaki berangkat menuju rumah Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) untuk diajak menebang kayu di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atas ajakan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN dan Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) tersebut Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN, Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) sambil membawa alat penebang pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna merah merk Pro Quip dan Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) sambil membawa alat penebang pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna biru merk Maestro CS6500L berjalan kaki berangkat menebang kayu di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah sampai di lokasi tersebut dengan menggunakan penerangan lampu senter di kepala masing-masing, selanjutnya para Terdakwa secara bergantian menebang kayu tersebut dan diambil bagian yang terbaik menjadi 8 (delapan) batang/balok dengan ukuran yang bermacam-macam, setelah selesai menebang kayu tersebut kemudian Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) dan Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) mengumpulkan kayu yang berbentuk batang/balok tersebut dengan cara digelindingkan dari atas perbukitan kearah bawah, sedangkan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN berada di atas bukit beristirahat sambil menjaga alat penebang pohon berupa 2 (dua) unit mesin Chainshaw tersebut;
  • Ditempat terpisah, pada hari Jumat tangal 10 Juni 2022, sekira pukul 01.30 WIB Saksi MISWANTO yang merupakan karyawan Perhutani mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada suara gergaji mesin di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atas laporan tersebut kemudian Saksi MISWANTO bersama Saksi YUDI PRANOTO melakukan penyisiran terhadap bunyi suara gergaji mesin di sekitar kawasan hutan dan mengamankan Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) dan Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) yang sedang menggelindingkan kayu dan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN sedang beristirahat diatas bukit;
  • Bahwa setelah diinterogasi para Terdakwa menebang kayu di dalam kawasan hutan tersebut tanpa memiliki Surat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sehingga atas peristiwa tersebut para Terdakwa diserahkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh TIM dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas, kayu yang dipotong oleh para Terdakwa tersebut berjenis kayu Sono Keling sebanyak 8 (delapan) batang balok persegi dengan jumlah volume 0,2797 (nol koma dua tujuh sembilan tujuh) M3, dengan rincian sebagaiberikut :
  1. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 150 cm, tebal 14 cm, lebar 15 cm dengan total kubikasi 0,0315 M3.
  2. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 90 cm, tebal 15 cm, lebar 32 cm dengan total kubikasi 0,0432 M3.
  3. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 150 cm, tebal 12 cm, lebar 21 cm dengan total kubikasi 0,0378 M3.
  4. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 150 cm, tebal 12 cm, lebar 23 cm dengan total kubikasi 0,0414 M3.
  5. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 150 cm, tebal 8 cm, lebar 17 cm dengan total kubikasi 0,0204 M3.
  6. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 160 cm, tebal 16 cm, lebar 20 cm dengan total kubikasi 0,0512 M3.
  7. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 100 cm, tebal 18 cm, lebar 20 cm dengan total kubikasi 0,0360 M3.
  8. 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 120 cm, tebal 18 cm, lebar 14 cm dengan total kubikasi 0,0305 M3.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 700/KPTS/DIR/2019 menjelaskan semua kayu yang diambil dari kawasan hutan produksi harus melalui proses RTT (Rencana Tebang tahunan) yang diawali dengan kegiatan klem (inventarisasi hasil hutan), kemudian hasil RTT tersebut diajukan ke Kepala CDK (Cabang Dinas Kehutanan) untuk dikoreksi dan disahkan oleh Kepala Depertemen Perencaaan pengembanagan Bisnis dan pemasaran lalu terbit SPK tebang, setelah tebit SPK kayu tersebut dapat ditebang dan hasil penebangannya diangkut ke TPK (Tempat penimbunan kayu) yang disertai dokumen angkutan berupa DKB (Daftar Kayu Bulat);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 114/KPTS/DIR/2018 tanggal 08 Februari 2018, dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan, antara lain :
  1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
  2. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304 untuk A.III;
  3. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304b untuk A.II.AI.KBP Kayu Bakar.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN, Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.), bersama-sama dengan Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 08.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2022, bertempat di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tangal 09 Juni 2022, sekira jam 18.30 WIB Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN bertamu ke rumah Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) dan mengobrol hingga larut malam/dini hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN mengajak Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) untuk menebang kayu di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atas ajakan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN tersebut Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN bersama Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) sambil membawa alat penebang pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna merah merk Pro Quip berjalan kaki berangkat menuju rumah Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) untuk diajak menebang kayu di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atas ajakan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN dan Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) tersebut Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN, Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) sambil membawa alat penebang pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna merah merk Pro Quip dan Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) sambil membawa alat penebang pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna biru merk Maestro CS6500L berjalan kaki berangkat menebang kayu di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah sampai di lokasi tersebut dengan menggunakan penerangan lampu senter di kepala masing-masing, selanjutnya para Terdakwa secara bergantian menebang kayu tersebut dan diambil bagian yang terbaik menjadi 8 (delapan) batang/balok dengan ukuran yang bermacam-macam, setelah selesai menebang kayu tersebut kemudian Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) dan Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) mengumpulkan kayu yang berbentuk batang/balok tersebut dengan cara digelindingkan dari atas perbukitan kearah bawah, sedangkan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN berada di atas bukit beristirahat sambil menjaga alat penebang pohon berupa 2 (dua) unit mesin Chainshaw tersebut;
  • Ditempat terpisah, pada hari Jumat tangal 10 Juni 2022, sekira pukul 01.30 WIB Saksi MISWANTO yang merupakan karyawan Perhutani mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada suara gergaji mesin di Kawasan Hutan Block/Curah Tanggelung Resort Polisi Hutan (RPH) Kayumas Petak 23 e Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atas laporan tersebut kemudian Saksi MISWANTO bersama Saksi YUDI PRANOTO melakukan penyisiran terhadap bunyi suara gergaji mesin di sekitar kawasan hutan dan mengamankan Terdakwa ARNAWI als PAK DANDI bin MINASU (alm.) dan Terdakwa IWANTO als IWAN bin SURYONO (alm.) yang sedang menggelindingkan kayu dan Terdakwa HENDRI S als PAK DIMAS bin MIDIN sedang beristirahat diatas bukit sambil menjaga 2 (unit) mesin chainsaw;
  • Bahwa setelah diinterogasi para Terdakwa membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon berupa 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna merah merk Pro Quip dan 1 (satu) unit mesin Chainshaw warna biru merk Maestro CS6500L di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sehingga atas peristiwa tersebut para Terdakwa diserahkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya