Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2019/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Mei 2019 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erryck Gunawan, S.H. | WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO | 2 | BUDI IRAWANTO, S.H. | WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARKACUNG | 2 | HARIYANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PANDI | MARKACUNG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 415.000.000-, (Empat ratus lima belas juta) dengan tunai dan seketika secara tanggung renteng;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan II;
- Menghukum TERGUGAT I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para TERGUGAT melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |