Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. PURWO WIDODO alias PURWO bin PANGIH alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-756/M.5.40/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWO WIDODO alias PURWO bin PANGIH alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-----Bahwa Terdakwa PURWO WIDODO Alias PURWO Bin PANGIH (ALM) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Dsn. Barat Kebun Ds. Wringin anom Kec. Panarukan Kab. Situbondo pada KM 189,400 dari arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi PURWIYANTO Alias PUR berangkat dari Nganjuk menuju Bali untuk mengantarkan kerajinan dengan mengemudikan Truck Nopol: AG-9212-VG, merk Mitsubishi, warna kuning merah, tahun pembuatan 2018, isi silinder 3908 cc, Noka: MHMFE74P4JK089025, Nosin: 4D34TS27774 dan tiba di Bali pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB dan kembali menuju Nganjuk sekira pukul 10.00 WIB dengan kondisi Truck tidak membawa muatan

  • Sesampainya di Jalan Raya Dsn. Barat Kebun Ds. Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa yang melintas dari arah timur menuju ke arah barat mengalami selip sehingga laju truck menjadi oleng mengarah ke arah utara ke badan jalan sebelah utara sampai melewati garis marka tengah hingga body bagian kanan / roda bagian kanan truck turun/melaju di bahu jalan utara (ke jalan tanah) dan pada saat bersamaan melintas sepeda motor Yamaha Mio Nopol: N-4035-ZI, merk Yamaha, warna hitam, tahun perbuatan 2009, isi silinder 113 cc, Noka: MH328D0049K709450, Nosin: 28D709541 yang dikendarai oleh SITI FATIMAH dan SITI WAHYUNI yang melaju dari arah barat menuju ke arah timur, terdakwa yang tidak memberikan isyarat lampu jauh maupun klakson kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh SITI FATIMAH dan SITI WAHYUNI tersebut dan selanjutnya truck oleng ke selatan dengan posisi sepeda motor ikut terseret hingga berhenti di bahu jalan sebelah kanan

  • Akibat kecelakan tersebut, SITI FATIMAH mengalami pada :

  1. Kepala   :               Terdapat luka robek pada dagu kanan panjang lima centi meter lebar dua centi meter, perdarahan pada mulut

  2. anggota gerak atas             :               Terdapat patah tulang tertutup pada lengan kanan

  3. anggota gerak bawah        :               Terdapat patah tulang tertutup pada betis kanan

  4. kesimpulan           :               Korban diduga meninggal karena cedera otak berat

  • sebagaimana Visum et Repertum Jenazah Nomor: IPJ-FORENSIK / 052/ I / 431.604 / 2022 tanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Abdoer Rahem dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD WIDAN dan MENINGGAL DUNIA pada tanggal 17 Januari 2022 jam 18.20 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/052/01/I/SKM.RSAR/431.518/2022 tanggal 17 Januari 2022 dari RSUD dr. Abdoer Rahem;

  • serta SITI WAHYUNI mengalami  cedera otak berat, patah tulang kering kaki kiri + patah tulang lengan bawah kiri + patah tulang panggul, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul sebagaimana disimpulkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001b / SHJR-VeR / II / 2022 tanggal 7 Maret 2022 dari Siloam Hospitals Jember yang ditanda tangani oleh dr. FATKHUL ADHIATMAJA, Sp.BS, dan MENINGGAL DUNIA pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 04.45 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 03/SHJR-SK/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 dari Siloam Hospital Jember dengan penyebab kematian cedera kecelakaan lalu lintas yang ditandatangani oleh Resident Medical Officer dr. BUDIMAN.

----- Perbuatan Terdakwa PURWO WIDODO Alias PURWO Bin PANGIH (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa PURWO WIDODO Alias PURWO Bin PANGIH (ALM) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Dsn. Barat Kebun Ds. Wringin anom Kec. Panarukan Kab. Situbondo pada KM 189,400 dari arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi PURWIYANTO Alias PUR berangkat dari Nganjuk menuju Bali untuk mengantarkan kerajinan dengan mengemudikan Truck Nopol: AG-9212-VG, merk Mitsubishi, warna kuning merah, tahun pembuatan 2018, isi silinder 3908 cc, Noka: MHMFE74P4JK089025, Nosin: 4D34TS27774 dan tiba di Bali pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB dan kembali menuju Nganjuk sekira pukul 10.00 WIB dengan kondisi Truck tidak membawa muatan.

  • Sesampainya di Jalan Raya Dsn. Barat Kebun Ds. Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa yang melintas dari arah timur menuju ke arah barat mengalami selip sehingga laju truck menjadi oleng mengarah ke arah utara ke badan jalan sebelah utara sampai melewati garis marka tengah hingga body bagian kanan / roda bagian kanan truck turun/melaju di bahu jalan utara (ke jalan tanah) dan pada saat bersamaan melintas sepeda motor Yamaha Mio Nopol: N-4035-ZI, merk Yamaha, warna hitam, tahun perbuatan 2009, isi silinder 113 cc, Noka: MH328D0049K709450, Nosin: 28D709541 yang dikendarai oleh SITI FATIMAH dan SITI WAHYUNI yang melaju dari arah barat menuju ke arah timur, terdakwa yang tidak memberikan isyarat lampu jauh maupun klakson kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh SITI FATIMAH dan SITI WAHYUNI tersebut dan selanjutnya truck oleng ke selatan dengan posisi sepeda motor ikut terseret hingga berhenti di bahu jalan sebelah kanan.

  • Akibat kecelakan tersebut, SITI FATIMAH dan SITI WAHYUNI meninggal dunia, serta 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio Nopol: N-4035-ZI milik saksi SUPRIYATI, merk Yamaha, warna hitam, tahun perbuatan 2009, isi silinder 113 cc, Noka: MH328D0049K709450, Nosin: 28D709541 RUSAK BERAT pada bagian depan dan belakang dengan tafsir kerugian ± 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa PURWO WIDODO Alias PURWO Bin PANGIH (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya