Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SUYONO alias YON Bin JOKO bersama-sama dengan Agus Budiyanto alias AGUS (DPO), Buhadin alias Deden alias PIT dan MATASAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2017 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2017 atau dalam waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di teras depan rumah Hartono alias Pak UKI di Kampung Selatan RT 04 RW 05 Desa Perante, Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa duduk bersila menghadap ke utara Budiyanto alias AGUS (DPO) duduk bersila menghadap ke Barat, Buhadin alias Deden alias PIT duduk bersila menghadap ke Timur dan MATASAN (DPO) duduk bersila juga menghadap ke Selatan mengelilingi papan karambol kemudian 1 set kartu remi di kocok oleh salah satu pemain dan dbagikan kepada para pemain masing-masing 4 (empat) kartu remi dan sisanya ditaruh di tengah papan karambol kemudian pemain yang mengocok mengambil 1 kartu yang ditengah dan dicocokkan dengan kartu yang dipegang kemudian menaruh (membuang) 1 kartu ke bawah dengan posisi kartu tertutup selanjutnya diteruskan dengan pemain disebelah kanannya juga mengambil 1 kartu ditengah dan dicocokkan dengan kartu yang dipegangnya kemudian menaruh (membuang) 1 kartu ke bawah dengan posisi tertutup selanjutkan diteruskan dengan pemain disebelah kannya dan begitu seterusnya sampai dengan ada pemain yang menurunkan kartu yang dipegangnya di atas papan karambol dengan posisi terbuka dan kartu tersebut harus sama gambarnya sehingga bisa dilihat oleh pemain yang lain dan apabila tidak ada pemain yang mempunyai nilai lebih tinggi maka dia dinyatakan sebagai pemenang dan berhak medapatkan uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan apabila ada pemain yang mempunyai nilai kartu lebih tinggi daripada kartu pemain yang menurunkan lebih dulu maka pemain yang menurunkan lebih dulu dihukum membayar dua kali lipat dari uang taruhan sedangkan yang lain tetap sesuai dengan uang taruhan semula dan begitu seterusnya hingga pada putaran ke 16 tim Polsek asembagus yaitu Aiptu Harnowo, Aiptu Edy Siswanto dan Brigadir Dadang Krisdianto, SH. melakukan penggerebekan di teras rumah Hartono alias Pak UKI dan berhasil menangkap terdakwa sedangkan yang lainnya melarikan diri kearah selatan dan dilakukan pengejaran tetapi tidak berhasil ditangkap dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 153.000,- , 1 set kartu remi dan 1 buah papan karambol terbuat dari kayu. Bahwa permainan kartu jenis 41 tersebut tidak ada ijin dari yang berhak.
- Bahwa nilai kartu tertinggi dalam permainan 41 adalah jumlah kartu dengan gambar yang sama apabila dijumlahkan nilainya adalah 41 dengan jenis kartu 10, J, Q K dan Joker dengan nilai 10 sedangkan kartu AS nilainya 11 sehingga 4 (empat) kartu yang dipegang berjumlah 41.
----- Perbutan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
ATAU
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SUYONO alias YON Bin JOKO bersama-sama dengan Agus Budiyanto alias AGUS (DPO), Buhadin alias Deden alias PIT dan MATASAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2017 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2017 atau dalam waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di teras depan rumah Hartono alias Pak UKI di Kampung Selatan RT 04 RW 05 Desa Perante, Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa duduk bersila menghadap ke utara Budiyanto alias AGUS (DPO) duduk bersila menghadap ke Barat, Buhadin alias Deden alias PIT duduk bersila menghadap ke Timur dan MATASAN (DPO) duduk bersila juga menghadap ke Selatan mengelilingi papan karambol kemudian 1 set kartu remi di kocok oleh salah satu pemain dan dbagikan kepada para pemain masing-masing 4 (empat) kartu remi dan sisanya ditaruh di tengah papan karambol kemudian pemain yang mengocok mengambil 1 kartu yang ditengah dan dicocokkan dengan kartu yang dipegang kemudian menaruh (membuang) 1 kartu ke bawah dengan posisi kartu tertutup selanjutnya diteruskan dengan pemain disebelah kanannya juga mengambil 1 kartu ditengah dan dicocokkan dengan kartu yang dipegangnya kemudian menaruh (membuang) 1 kartu ke bawah dengan posisi tertutup selanjutkan diteruskan dengan pemain disebelah kannya dan begitu seterusnya sampai dengan ada pemain yang menurunkan kartu yang dipegangnya di atas papan karambol dengan posisi terbuka dan kartu tersebut harus sama gambarnya sehingga bisa dilihat oleh pemain yang lain dan apabila tidak ada pemain yang mempunyai nilai lebih tinggi maka dia dinyatakan sebagai pemenang dan berhak medapatkan uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan apabila ada pemain yang mempunyai nilai kartu lebih tinggi daripada kartu pemain yang menurunkan lebih dulu maka pemain yang menurunkan lebih dulu dihukum membayar dua kali lipat dari uang taruhan sedangkan yang lain tetap sesuai dengan uang taruhan semula dan begitu seterusnya hingga pada putaran ke 16 tim Polsek asembagus yaitu Aiptu Harnowo, Aiptu Edy Siswanto dan Brigadir Dadang Krisdianto, SH. melakukan penggerebekan di teras rumah Hartono alias Pak UKI dan berhasil menangkap terdakwa sedangkan yang lainnya melarikan diri kearah selatan dan dilakukan pengejaran tetapi tidak berhasil ditangkap dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 153.000,- , 1 set kartu remi dan 1 buah papan karambol terbuat dari kayu. Bahwa permainan kartu jenis 41 tersebut tidak ada ijin dari yang berhak.
- Bahwa nilai kartu tertinggi dalam permainan 41 adalah jumlah kartu dengan gambar yang sama apabila dijumlahkan nilainya adalah 41 dengan jenis kartu 10, J, Q K dan Joker dengan nilai 10 sedangkan kartu AS nilainya 11 sehingga 4 (empat) kartu yang dipegang berjumlah 41.
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP. |