Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.Bth/2024/PN Sit | PT Tirta Rindang Unggul Ekatama disingkat PT TRUE Finance | 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) Cq.Kejaksaan Negeri Situbondo 2.I KADE ARDIKA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Bth/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Mengabulkan Putusan Provisional yang di mohonkan PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan TERLAWAN I dalam perkara a quo untuk Menunda pelaksanaan lelang/ eksekusi atas barang bukti berupa 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NKR 71 HD M/T TC, No.Rangka MHCNK71LY8J010436, Nomor Mesin B010436, Tahun 2008, Warna Putih, No.Pol. DK-8854-FN berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck, karena pelaksanaan lelang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi PELAWAN dalam perkara a quo; 3. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk segera dan Seketika menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NKR 71 HD M/T TC, No.Rangka MHCNK71LY8J010436, Nomor Mesin B010436, Tahun 2008, Warna Putih, No.Pol. DK-8854-FN berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck tersebut kepada PELAWAN agar dapat di jaga dan di rawat sehingga putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERLAWAN I maupun TERLAWAN II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik; 3. Menyatakan Hukum, Pelawan adalah pemilik yang sah atas :
Sehingga oleh karena itu patut mendapat perlindungan hukum berikut segala akibat hukumnya; 4. Membatalkan dan sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Situbondo perkara pidana Nomor:128/Pid.B/LH/2024/PN Sit, khususnya yang berkaitan dengan barang bukti kendaraan sehingga bunyinya :“ Menetapkan Barang Bukti Berupa:
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PELAWAN (PT.TRUE Finance). ”
Di Rampas Untuk Negara
Di Rampas Untuk Dimusnahkan
Terlampir Dalam Berkas Perkara 5. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk seketika dan sekaligus menyerahkan penguasaan 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type MITSUBISHI, No.Rangka MHFE74P8BK056204, Nomor Mesin 4D34TG81071, Tahun 2011, Warna Kuning, No.Pol. T-9021-AB, berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck, tersebut kepada Pelawan; 6. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar biaya perkara secara tanggung renteng; S U B S I D A I R :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |