Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa JAKFAR MUSTOFA Alias JAJAK Bin SUKARNO, Kesatu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di warung nasi di Kp. Krajan RT 02 RW 02 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kedua pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di halaman depan Kantor Korwil Pendidikan Asembagus di Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Kesatu, bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam Nopol: AG-5492-XW menuju wilayah Kecamatan.Asembagus dengan tujuan mencari tabung gas elpiji, selanjutnya terdakwa melewati sebuah warung nasi milik saksi korban APONG Alias BUK EKO di Kp. Krajan RT 02 RW 02 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, pada saat itu terdakwa melihat ada tabung gas elpiji kapasitas 3 kg (tiga kilogram) berada di dalam warung nasi tersebut, kemudian terdakwa berbalik arah dan berhenti di bawah pohon mangga yang ada di belakang warung nasi tersebut, selanjutnya terdakwa duduk di atas sepeda motornya sambil melihat ke arah warung, pada saat itu di dalam warung masih ada saksi korban APONG Alias BUK EKO, beberapa saat kemudian saksi korban APONG Alias BUK EKO duduk-duduk di luar warung, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam warung melewati pintu belakang yang dalam keadaan terbuka, setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji kapasitas 3 kg (tiga kilo gram) yang ada di dalam warung tersebut kemudian dibawa keluar lagi melalui jalan semula, setelah itu terdakwa membawa 2 (dua) tabung gas elpiji kapasitas 3 kg (tiga kilo gram) tersebut menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan cara diletakkan di depan kemudian diapit dengan kedua kaki terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban APONG Alias BUK EKO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah).
- Kedua, bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam Nopol: AG-5492-XW menuju wilayah Kecamatan.Asembagus, sesampainya di depan Kantor Korwil Pendidikan Asembagus di Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo terdakwa melihat gerobak mie ayam milik saksi korban DWI WAHYUNINGTYAS alias WAHYU yang pada saat itu tidak ada orangnya, selanjutnya terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, setelah itu terdakwa masuk ke dalam halaman Kantor Korwil Pendidikan Asembagus tersebut dengan cara melompat pagar bagian depan, setelah itu terdakwa menuju gerobak dan membuka pintu gerobak yang ada di bagian bawah, ternyata di dalam gerobak tersebut ada 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merk Maspion warna putih beserta selangnya, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merk Maspion warna putih beserta selangnya tersebut kemudian dibawa pergi menggunakan sepeda motor terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DWI WAHYUNINGTYAS alias WAHYU ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |