Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2024/PN Sit Cung Rudy Cahyadi 1.ANDREW HARTAWAN WIJAYA
2.PT. BUDIDAYA TAMPORA
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.Cung Rudy Cahyadi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Jujur;

3. Menyatakan obyek :

  • lahan tambak dengan luas 19.990 m2, sesuai dengan Peta Bidang Nomor 319/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan tertanggal : 19 Mei 2021 yang berlokasi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyu glugur Kabupaten Situbondo yang diatas namakan Turut Terlawan II;
  • lahan tambak yang bersebelahan dengan tanah bidang milik almarhum Sudono Salim Wijaya dengan luas 13.500 m2 , sesuai dengan Peta Bidang 319/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan tertanggal : 19 Mei 2021 yang berlokasi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyu glugur Kabupaten Situbondo;

merupakan harta waris peninggalan Almarhum Sudono Salim Wijaya dan belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya;

4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit yang diajukan oleh Terlawan I mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit jo. Putusan nomor 46/Pdt.G/2022/PN.Sit jo. Putusan nomor 136/Pdt/2023/PT.Sby jo. Putusan 2443 K/Pdt/2023 Mahkamah Agung mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondoo untuk menangguhkan Eksekusi No. Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak sah dan tidak berharga;

8. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);

9. Memerintahkan Turut Terlawan-III untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo;

10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Materiil ;

Harga pasar obyek a quo adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Imateriil :

Pelawan yang telah berusaha meminta bagian hak waris namun tidak pernah diberikan  serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Pelawan sehingga menyebabkan usaha Pelawan juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)

11. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,;

12. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap :

  • lahan tambak dengan luas 19.990 m2, sesuai dengan Peta Bidang Nomor 319/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan tertanggal : 19 Mei 2021 yang berlokasi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyu glugur Kabupaten Situbondo yang diatas namakan Turut Terlawan II;
  • lahan tambak yang bersebelahan dengan tanah bidang milik almarhum Sudono Salim Wijaya dengan luas 13.500 m2 , sesuai dengan Peta Bidang 319/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan tertanggal : 19 Mei 2021 yang berlokasi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyu glugur Kabupaten Situbondo;

13. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

14. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak