Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2023/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H. JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin alm. SARJO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2203/M.5.40.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin alm. SARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib. atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa JEFRI IRWANTO Alias JEFRI BIN SARJO (Alm) menelepon SLAMET untuk memesan sabu, kemudian SLAMET meminta Terdakwa untuk menunggu, sekira jam 18.00 Wib SLAMET menelpon Terdakwa mengatakan bahwa sabu sebentar lagi akan dikirim (diranjau) sebanyak 6 (enam) gram, setelah mendapat telpon tersebut, Terdakwa berangkat dari Asembagus menuju tempat yang dimaksut, lalu sekira jam 18.30 Wib Terdakwa tiba di tempat yang dimaksut yaitu di bawah pohon kelapa di pinggir jalan raya Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan mengambil 1 (satu) poket sabu sebanyak enam gram yang dibungkus rokok Samporna MILD.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib TARISA menelpon Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO “kalau ada sabu kabari!” kemudian Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO jawab “tidak tahu karena sudah 2 (dua) bulan tidak pernah keluar karena sakit di bacok orang” lalu TARISA tetap memaksa Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO untuk mecarikan sabu dan menyuruh Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO untuk membeli Sabu kepada Terdakwa JEFRI IRWANTO Alias JEFRI BIN SARJO (Alm). Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menghubungi Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) dan bertanya ada tidaknya barang (sabu) lalu Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) menjawab “ada” dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (Satu) poket. kemudian sekira pukul 21.25 Wib Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO dihubungi oleh TARISA yang mana TARISA meminta Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO untuk menjemput TARISA di penginapan. Lalu Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menuju ke Penginapan. Sampai di penginapan Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO berangkat berdua ke toko Basmalah untuk mentrasfer uang pembelian sabu kepada Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm). Lalu selesai mentransfer Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO bersama TARISA menuju ke Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) yang ada di lapangan PG Asembagus. Saat ketemu dengan Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm), Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menghadap ke arah selatan duduk di atas sepeda motor sedangkan Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) ada di sebelah Barat kemudian Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram yang terdapat lakban warna hitam menggunakan tangan kanannya kepada Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO, kemudian Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO meletakkan sabu di saku sepeda motor sebelah kanan kemudian Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menjemput TARISA. Setelah itu samapai di depan penginapan Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wib saat Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) sedang tidur di rumah di KP Palangan Barat Rt 03 Rw 01 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, Saksi VENDI EKO PRASETYO bersama- sama dengan Saksi dan NUR CHOLIS M, BRIPKA ARIS FAJAR H, BRIPTU BIMA P PAMUNGKAS dan BRIPTU RETNO ANGGA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo menangkap Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua empat) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) pak plastik klip.
  3. 1 (satu) buah lakban warna hitam.
  4. 1 (satu) buah korek modifikasi.
  5. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild.
  6. 1 (satu) buah tisu.
  7. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA.
  • lalu Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04438/NNF/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) sebagai berikut :
  1. 10466/2023/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto kurang lebih 4,529 gram, bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat kurang lebih 4,506 gram.
  • Kesimpulan: 10466/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib. atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa JEFRI IRWANTO Alias JEFRI BIN SARJO (Alm) menelepon SLAMET untuk memesan sabu, kemudian SLAMET meminta Terdakwa untuk menunggu, sekira jam 18.00 Wib SLAMET menelpon Terdakwa mengatakan bahwa sabu sebentar lagi akan dikirim (diranjau) sebanyak 6 (enam) gram, setelah mendapat telpon tersebut, Terdakwa berangkat dari Asembagus menuju tempat yang dimaksut, lalu sekira jam 18.30 Wib Terdakwa tiba di tempat yang dimaksut yaitu di bawah pohon kelapa di pinggir jalan raya Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan mengambil 1 (satu) poket sabu sebanyak enam gram yang dibungkus rokok Samporna MILD.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib TARISA menelpon Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO “kalau ada sabu kabari!” kemudian Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO jawab “tidak tahu karena sudah 2 (dua) bulan tidak pernah keluar karena sakit di bacok orang” lalu TARISA tetap memaksa Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO untuk mecarikan sabu dan menyuruh Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO untuk membeli Sabu kepada Terdakwa JEFRI IRWANTO Alias JEFRI BIN SARJO (Alm). Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menghubungi Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) dan bertanya ada tidaknya barang (sabu) lalu Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) menjawab “ada” dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (Satu) poket. kemudian sekira pukul 21.25 Wib Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO dihubungi oleh TARISA yang mana TARISA meminta Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO untuk menjemput TARISA di penginapan. Lalu Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menuju ke Penginapan. Sampai di penginapan Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO berangkat berdua ke toko Basmalah untuk mentrasfer uang pembelian sabu kepada Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm). Lalu selesai mentransfer Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO bersama TARISA menuju ke Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) yang ada di lapangan PG Asembagus. Saat ketemu dengan Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm), Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menghadap ke arah selatan duduk di atas sepeda motor sedangkan Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) ada di sebelah Barat kemudian Terdakwa JEFRI IRWANTO ALIAS JEFRI BIN SARJO (Alm) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram yang terdapat lakban warna hitam menggunakan tangan kanannya kepada Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO, kemudian Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO meletakkan sabu di saku sepeda motor sebelah kanan kemudian Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO menjemput TARISA. Setelah itu samapai di depan penginapan Saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM bin JUMAATO ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wib saat Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) sedang tidur di rumah di KP Palangan Barat Rt 03 Rw 01 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, Saksi VENDI EKO PRASETYO bersama- sama dengan Saksi dan NUR CHOLIS M, BRIPKA ARIS FAJAR H, BRIPTU BIMA P PAMUNGKAS dan BRIPTU RETNO ANGGA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo menangkap Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua empat) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) pak plastik klip.
  3. 1 (satu) buah lakban warna hitam.
  4. 1 (satu) buah korek modifikasi.
  5. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild.
  6. 1 (satu) buah tisu.
  7. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA.
  • lalu Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04438/NNF/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa JEFRI IRWANTO alias JEFRI bin SARJO (Alm) sebagai berikut :
  • 10466/2023/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto kurang lebih 4,529 gram, bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat kurang lebih 4,506 gram.
  • Kesimpulan: 10466/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya