Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa AHMAD FADLI als FADLI bin SENITO pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2022 bertempat di Jl. Raya selatan Masjid Jamik Al-Karomah Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan, yang mengakibatkan luka - luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB Korban AMAR FARIKH ALFERO bersama dengan beberapa teman Korban sedang nongkrong di selatan Taman Kota Asembagus sambil menunggu waktu sahur, beberapa saat kemudian datang sekelompok anak muda yang juga nongkrong di lokasi tersebut, kemudian Korban bersama teman-temannya mengajak kelompok anak muda tersebut untuk bermain perang sarung yaitu perang-perangan (tawuran) dengan menggunakan senjata terbuat dari sarung yang pada bagian ujungnya diikat sehingga membentuk simpul, setelah terjadi kesepakatan tersebut kemudian Korban bersama teman-temannya mengambil posisi di selatan jalan sedangkan lawannya berada di utara jalan, selanjutnya ketika perang sarung akan dimulai tiba-tiba datang Terdakwa bersama Saksi JEFRI yang baru pulang dari mengamen dengan mengendarai sepeda motor lalu ketika perang sarung dimulai tiba-tiba Terdakwa langsung turun dari atas sepeda motor dan masuk ke barisan Korban di bagian selatan dengan melakukan penyerangan terhadap lawan Korban yang ada di utara jalan namun Terdakwa tidak mengunakan sarung melainkan mengunakan 1 (satu) bilah celurit dengan cara diayun-ayunkan secara membabi buta sehingga mengenai bagian tubuh Korban sehingga Korban mengalami luka berat;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/016/VER/431.302.7.6.1/2022 tanggal 18 April 2022 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD. ASEMBAGUS dan ditandatangani oleh dr. M. BAGUS BASHOFI, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut :
- Dada : luka robek ukuran ± 10 x 10 cm di dada sebelah kiri akibat benda tajam;
- anggota gerak atas : luka tangkis ukuran ± 2 x 1 cm di jari telunjuk dan jari tengah akibat kekerasan benda tajam
- sehingga pasien (korban) menderita cidera berat dan mengancam jiwa serta mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari pasien (korban).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa AHMAD FADLI als FADLI bin SENITO pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2022 bertempat di Jl. Raya selatan Masjid Jamik Al-Karomah Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB Korban AMAR FARIKH ALFERO bersama dengan beberapa teman Korban sedang nongkrong di selatan Taman Kota Asembagus sambil menunggu waktu sahur, beberapa saat kemudian datang sekelompok anak muda yang juga nongkrong di lokasi tersebut, kemudian Korban bersama teman-temannya mengajak kelompok anak muda tersebut untuk bermain perang sarung yaitu perang-perangan (tawuran) dengan menggunakan senjata terbuat dari sarung yang pada bagian ujungnya diikat sehingga membentuk simpul, setelah terjadi kesepakatan tersebut kemudian Korban bersama teman-temannya mengambil posisi di selatan jalan sedangkan lawannya berada di utara jalan, selanjutnya ketika perang sarung akan dimulai tiba-tiba datang Terdakwa bersama Saksi JEFRI yang baru pulang dari mengamen dengan mengendarai sepeda motor lalu ketika perang sarung dimulai tiba-tiba Terdakwa langsung turun dari atas sepeda motor dan masuk ke barisan Korban di bagian selatan dengan melakukan penyerangan terhadap lawan Korban yang ada di utara jalan namun Terdakwa tidak mengunakan sarung melainkan mengunakan 1 (satu) bilah celurit dengan cara diayun-ayunkan secara membabi buta sehingga mengenai bagian tubuh Korban sehingga Korban mengalami luka;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/016/VER/431.302.7.6.1/2022 tanggal 18 April 2022 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD. ASEMBAGUS dan ditandatangani oleh dr. M. BAGUS BASHOFI, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut :
- Dada : luka robek ukuran ± 10 x 10 cm di dada sebelah kiri akibat benda tajam;
- anggota gerak atas : luka tangkis ukuran ± 2 x 1 cm di jari telunjuk dan jari tengah akibat kekerasan benda tajam
- sehingga pasien (korban) menderita cidera berat dan mengancam jiwa serta mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari pasien (korban).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |