Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2017/PN Sit. BOK RISKIYAH 1.AHMADI
2.SUHANI
3.MISYONO
4.HALIMATUS SA'DIYAH
5.LUKMAN HAKIM
6.AINI HALIMIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOK RISKIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. BAYU KRISNAPATI, S.H., M.H.BOK RISKIYAH
2HERIYANTO, S.H., MH.BOK RISKIYAH
Tergugat
NoNama
1AHMADI
2SUHANI
3MISYONO
4HALIMATUS SA'DIYAH
5LUKMAN HAKIM
6AINI HALIMIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V dan VI) baik barang tetap maupun bergerak yang jenis dan jumlahnya ditentukan kemudian;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 5 Tahun 1980 Seluas 2727 M2 atas nama BOK RISKIYAH adalah milik dari Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V dan VI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menempati dan menguasai tanpa hak atas sebagian tanah bersertipikat milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara               : P. Satugi / P. Saenal yang sekarang dikuasai oleh H. Syafi’i alias P. Fawaid;

Timur               : Rumah Keluarga Bok Riskiyah;

Selatan                        : Hayati alias B. Sayati;

Barat               : B. Moji dan P. Maryam alias Mutde.

  1. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V dan VI) untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dalam bentuk asali (natural) tanpa beban yang menyertainya baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah); Tergugat III dan IV membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah); Tergugat V dan VI membayar ganti kerugian kepada Penggugat Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V dan VI);
  4. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V dan VI) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

      Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak