----- Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar jam 02.00 Wib di dalam room 2 karaoke Cafe Marisa masuk Dusun Pesisir Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo., telah terjadi tindak pidana penganiyaan ringan yang dilakukan Tersangka Widha Nurcahyani Binti Budi terhadap saksi korban Sey Widiyasari Alias Dewi.
Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat: Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar 01.00 Wib korban tiba di Cafe Marisa karena ada tamu maka korban bersama dengan Feni memandu lagu bersama tamu tersebut yaitu Abdus Sakur Alias Edo, Fendi dan Maksum, tidak lama kemudian datang Tersangka yaitu Widha juga ikut masuk untuk bekerja sebagai pemandu lagu juga, setelah sekitar 2 jam tiba-tiba Widha menyuruh korban untuk bernyanyi dengan teman laki-lakinya namun korban tidak bersedia sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban sehingga korban emosi dan berujung penganiyaan yang dilakukan Widha terhadap korban dengan cara korban didorong kemudian dicakar menggunakan tangan dan mengenai tangan korban sebelah kiri, karena tidak terima sehingga korban juga membalas memukul Widha menggunakan tangan kosong kemudian melempar Widha menggunakan sandal miliknya sehingga korban mengalami luka di angan sebelah kirinya.
----- Dari hasil VER (Visum et Repertum) yang dikeluarkan oleh Puskesmas Banyuglugur, pada tanggal 25 September 2019 ditemukan luka lecet tidak beraturan dimata bagian kiri, luka lecet tidak beraturan ditangan kiri, luka lecet tidak beraturan dibetis kaki kanan, tetapi tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
----- Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil VER (Visum et Repertum) maka Tersangka Widha Nurcahyani Binti Budi telang melanggar Pasal: 352 KUHP. |