Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2019/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Risky Ari Novianto Alias Kiki Bin Tola'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/M.5.40/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risky Ari Novianto Alias Kiki Bin Tola'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa RISKY ARI NOVIANTO Alias KIKI Bin TOLA’I  pada hari Kamis  Tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2019, bertempat di pinggir jalan pertigaan Klatakan Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa berada di Kabupaten Sumenep Madura, pada hari senin tanggal 29 April 2019 mendapatkan pesanan Narkotika jenis sabu melalui telepon dari informan Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY dengan jumlah sebanyak 1 (satu) gram dengan nilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian tidak lama berselang, Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH. melalui telepon juga memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan jumlah sebanyak 2 (dua) gram senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, keesokan harinya pada tanggal 30 April 2019, Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH. mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu pada tanggal yang sama Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mentransfer uang pesanan Narkotika jenis sabu  kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu  rupiah) melalui rekening Bank Mandiri Terdakwa dengan nomor : 143-00-1776295-4 atas nama AYU AGUSTIN;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima transfer dana pesanan Narkotika jenis sabu dari Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY, serta Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH., kemudian pada pukul 12.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa yang bernama YOGI di pinggir jalan Kecamatan Lumbang Kabupaten Sumenep dengan harga Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Surabaya menjadi berat netto ±0,593 (nol koma lima sembilan tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 1,24 (satu koma dua empat) gram menjadi berat netto ±0,451 (nol koma empat lima satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram menjadi berat netto ±0,065 (nol koma nol enam lima) gram. Dengan melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kepada YOGI, Terdakwa mendapatkan keuntungan yang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram menjadi berat netto ±0,810 (nol koma delapan satu nol) gram;    
  • Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB berangkat dari Sumenep  menuju Situbondo bersama dengan Saksi ROIS FAJRIYANTO AINUR RIDHO, dengan menaiki Bus. Mengetahui informasi jika Terdakwa pulang ke Situbondo, Pada tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 WIB, Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, melakukan pengintaian dan menunggu kedatangan Terdakwa di Pertigaan Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Tidak lama berselang sekitar pukul 05.30 WIB, Bus yang dinaiki oleh Terdakwa sampai di pertigaan Klatakan, kemudian Terdakwa bersama Saksi ROIS FAJRIYANTO AINUR RIDHO turun dari Bus. Setelah itu Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan menemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu di dalam kantong sebelah kiri jaket warna merah maron yang digunakan oleh Terdakwa. 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut, akan dijual oleh Terdakwa kepada Informan Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY, serta Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH.;  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05237/NNF/2019 Tanggal 10 Juni 2019, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09154/2019/NNF.- s/d 09157/2019/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 09158/2019/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa RISKY ARI NOVIANTO Alias KIKI Bin TOLA’I  pada hari Kamis  Tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2019, bertempat di pinggir jalan pertigaan Klatakan Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa berada di Kabupaten Sumenep Madura, pada hari senin tanggal 29 April 2019 mendapatkan pesanan Narkotika jenis sabu melalui telepon dari informan Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY dengan jumlah sebanyak 1 (satu) gram  dengan nilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian tidak lama berselang, Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH. melalui telepon juga memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan jumlah sebanyak 2 (dua) gram  senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, keesokan harinya pada tanggal 30 April 2019, Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH. mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu pada tanggal yang sama Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mentransfer uang pesanan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri Terdakwa dengan nomor : 143-00-1776295-4 atas nama AYU AGUSTIN;   
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima transfer dana pesanan Narkotika jenis sabu dari Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY, serta Saksi DAVID CHANDRA HERMAWAN, SH., kemudian pada pukul 12.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa yang bernama YOGI di pinggir jalan Kecamatan Lumbang Kabupaten Sumenep dengan harga Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) gram. Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Sumenep menuju Situbondo bersama dengan Saksi ROIS FAJRIYANTO AINUR RIDHO dengan menaiki Bus, dan membawa Narkotika jenis sabu yang dimilikinya, sejumlah 4 (empat) poket yang disimpan di dalam kantong sebelah kiri jaket warna merah maron yang digunakan oleh Terdakwa;   
  • Mengetahui informasi jika Terdakwa pulang ke Situbondo, Pada tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 WIB, Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, melakukan pengintaian dan menunggu kedatangan Terdakwa di Pertigaan Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Tidak lama berselang sekitar pukul 05.30 WIB, Bus yang dinaiki oleh Terdakwa sampai di pertigaan Klatakan, kemudian Terdakwa bersama Saksi ROIS FAJRIYANTO AINUR RIDHO turun dari Bus. Setelah itu Saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH. dan Saksi FAKHRUR ROZY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan menemukan 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kertas warna merah yang diisolasi warna hitam, dan disimpan di dalam kantong sebelah kiri jaket warna merah maron yang digunakan oleh Terdakwa dengan rincian, 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Surabaya menjadi berat netto ±0,593 (nol koma lima sembilan tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 1,24 (satu koma dua empat) gram menjadi berat netto ±0,451 (nol koma empat lima satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram menjadi berat netto ±0,065 (nol koma nol enam lima) gram, serta  1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram menjadi berat netto ±0,810 (nol koma delapan satu nol) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05237/NNF/2019 Tanggal 10 Juni 2019, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09154/2019/NNF.- s/d 09157/2019/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 09158/2019/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya