Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2023/PN Sit MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH 1.HARYONO ALS. H. MAKKI
2.NUR KAMILA
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH
Tergugat
NoNama
1HARYONO ALS. H. MAKKI
2NUR KAMILA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.HARYONO ALS. H. MAKKI
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.NUR KAMILA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

P R I M A I R            :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan (Penyelesaian Hutang) tertanggal 21 April 2022 dan 30 Agustus 2022
  3. Menyatakan semasa hidupnya almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe mempunyai hutang pada Penggugat dan H. Mohammad Hosen Gufron (suami Penggugat) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
  4. Menyatakan hutang almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )  ;
  5. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk melunasi hutang piutang almarhumah Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) pada Penggugat ;
  6. Menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi ) ;
  7. Menghukum tergugat membayar kerugian moriel maupun matriel pada penggugat sbb :
    • Kerugian Moriel : Terganggunya ketenangan jiwa penggugat dalam mengurus persoalan ini mondar mandir jember- Situbondo yang tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari tergugat sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) ;
    • Kerugian Matriel : Uang penggugat yang dipinjam oleh orang tua tergugat adalah modal kerja hasil pinjam dari Bank,oleh karena itu penggugat menunutut kerugian sesuai bunga Bank Negara per tahun sebesar 12 % dan tidak terbayar selama 7 tahun.Jadi kerugian penggugat adalah Rp.85.000.000.00 X 12 % X 7 tahun = Rp.156. 400. 000.00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap mobil Type : AVANZA 1.36 M/T ,tahun pembuatan 2015 No. Pol : P 0327 ED warna putih ;
  9. Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini per hari sebesar Rp.100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah);
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya  perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini

 

SUBSIDAIR :

Mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak