Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2018/PN Sit Suryani, S.H. Hanafi Bin Alm. Mui Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/O.5.39/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hanafi Bin Alm. Mui[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa HANAFI Bin (alm) MUI pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 23.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di pinggir sawah masuk wilayah Kampung Gudang Rt. 04 Rw. 02 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Diawali dengan saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO sekira pukul 22.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat Kampung Gudang Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo bahwa ada permainan judi dadu yang dilakukan secara terang-terangan di malam hari walaupun dalam suasana bulan Ramadhan yang diduga bandarnya adalah terdakwa HANAFI Bin (alm) MUI sedangkan RASIDI Bin TOMIN, HERI Bin (alm) SUMARWI, SATRA Bin (alm) JAHRA, UNTUNG JUNAIDI Bin (alm) ARWAN serta ABDUS SAMAD Bin (alm) NURJATI (dalam berkas perkara terpisah) merupakan penombok judi dadu, mendengar informasi tersebut selanjutnya saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO melakukan patroli dari Polres Situbondo ke wilayah barat untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, dan sebelum sampai ditempat kejadian perkara saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO memastikan kepada informan apakah perjudian judi dadu sudah dibuka dan sekira pukul 23.00 Wib petugas kepolisian yang sudah berada di sekitaran Desa Mlandingan Kulon mendapatkan informasi bahwa judi dadu sudah dibuka yaitu di pinggir sawah, sehingga setelah sampai di lokasi yang tidak jauh dari tempat perjudian tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan pada saat permainan judi dadu berlangsung yang diketahui bernama SUDI berhasil melarikan diri pada saat penggrebekan dan diperoleh barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah terpal warna biru sebagai alas untuk bermain judi dadu.
  2. 1 (satu) lembar beberan dari plastik yang terdapat gambar dadu dari satu sampai enam.
  3. 3 (tiga) buah dadu besar.
  4. 1 (satu) set alat pengopyok dadu berwarna putih terbuat dari aluminium dan penutup dari triplek.
  5. Uang tunai dari bermain judi dadu sebesar Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa HANAFI Bin (alm) MUI sebagai bandar judi tersebut bahwa telah melakukan permainan judi di pinggir sawah masuk wilayah Kampung Gudang Rt. 04 Rw. 02 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo sejak pukul 22.45 wib sampai dengan 23.15 dan permainan judi tersebut dilakukan dengan cara saksi HANAFI Bin (alm) MUI selaku bandar menyiapkan alat seperti terpal untuk alas duduk, beberapan plastic yang ada gambar dadu , 1 set alat untuk mengopyok dadu , dan menyiapkan 3 buah dadu , sebagai alat utama dalam permainan judi dadu tersebut serta tidak lupa menyiapkan uang . Untuk pemain atau penombok tergantung dari orang yang hadir saat itu apa ikut main judi atau hanya menonton saja, setelah semua sudah siap baru permainan dimulai untuk permainan pertama saksi HANAFI Bin (alm) MUI membuka beberapan plastik yang ada gambar angka dadu dari 1 sampai 6 dan tempat beberan tersebut untuk tempat menaruh taruhan uang , kemudian saksi HANAFI Bin (alm) MUI mengambil 3 buah dadu kemudian dimasukkan ke tempat kaleng untuk mengopyok selanjutnya dadu tersebut dikopyok berulang ulang dilihat oleh para penombok yaitu para terdakwa dan setelah saksi HANAFI Bin (alm) MUI kopyok kemudian saksi HANAFI Bin (alm) MUI menaruh kaleng tersebut barulah para terdakwa menaruh uang taruhannya di beberan plastic tersebut setelah uang ditaruh diangka masing masing pada beberapan palstik tersebut selesai barulah saksi HANAFI Bin (alm) MUI selaku Bandar membuka kaleng tempat ngopyok dadu tersebut dan setelah dilihat bersama sama akan terlihat 3 buah dadu , jika contohnya dadu yang muncul angkanya 2,3,dan 4 maka Bandar dan para terdakwa sebagai penombok bisa melihat siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat dan jika penombok menaruh diangka 2,3 dan 4 tersebut maka penombok dikatakan menang dan berhak mendapatkan sesuai dengan uang taruhannya namun jika dadu yang muncul 2,3 dan 4 namun penombok tidak ada yang menaruh diangka tombokan tersebut maka uang para penombok adalah milik bandarnya, dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya