Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN WAHID als WAHID als HIT bin ABDUL HARI (alm.) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Lesanan Lor RT. 002 RW. 001 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekitar seminggu sebelum penangkapan, Saksi SYAMSUL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama SENOL menyakan sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah Saksi SYAMSUL HADI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Saksi SYAMSUL HADI menelpon Terdakwa dengan berkata “BESOK MAU AMBIL (SABU)! Coba carikan” dijawab oleh Terdakwa “APA KATA BESOK”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB SENOL datang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI mengajak Saksi SYAMSUL HADI untuk mengambil sabu, sehingga sekira pukul 11.20 Wib Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL berangkat menuju Terdakwa yang beralamat Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi SYAMSUL HADI berkata kepada Terdakwa “SANA CARIKAN, PAKEK DISINI” sambil Saksi SYAMSUL HADI menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari SENOL lalu Saksi SYAMSUL HADI serahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK, SAYA PUASA KAMU SAJA!, SAYA COBA CARIKAN DULU”. Setelah itu Terdakwa pergi keluar menemui Saksi ABDULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SYAMSUL HADI dan SENOL menunggu di rumah Terdakwa selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa datang dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI yang kemudian disimpan di dalam casing HP milik Saksi SYAMSUL HADI, kemudian Saksi SYAMSUL HA-DI bersama SENOL pulang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI, sekira pukul 13.20 Wib sampai ditengah jalan masuk Dsn. Sagaran Rt 01 Rw 1 Ds. Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo topi yang digunakan SENOL terjatuh, kemudian Saksi SYAMSUL HADI berhenti saat SENOL mengambil topi yang jatuh dibelakang, kemudian datang petugas kepolisian lalu menangkap Saksi SYAMSUL HADI yang sedang duduk di atas sepeda;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SYAMSUL HADI ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) Unit HP merk Realme wana biru;
- 1 buah Casing HP warna coklat.
sehingga atas kejadian tersebut Saksi SYAMSUL HADI beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03336/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11034/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
- 1 (satu) unit hp merk REDMI warna putih.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN WAHID als WAHID als HIT bin ABDUL HARI (alm.) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Lesanan Lor RT. 002 RW. 001 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Berawal sekitar seminggu sebelum penangkapan, Saksi SYAMSUL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama SENOL menyakan sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah Saksi SYAMSUL HADI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Saksi SYAMSUL HADI menelpon Terdakwa dengan berkata “BESOK MAU AMBIL (SABU)! Coba carikan” dijawab oleh Terdakwa “APA KATA BESOK”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB SENOL datang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI mengajak Saksi SYAMSUL HADI untuk mengambil sabu, sehingga sekira pukul 11.20 Wib Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL berangkat menuju Terdakwa yang beralamat Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi SYAMSUL HADI berkata kepada Terdakwa “SANA CARIKAN, PAKEK DISINI” sambil Saksi SYAMSUL HADI menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari SENOL lalu Saksi SYAMSUL HADI serahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK, SAYA PUASA KAMU SAJA!, SAYA COBA CARIKAN DULU”. Setelah itu Terdakwa pergi keluar menemui Saksi ABDULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SYAMSUL HADI dan SENOL menunggu di rumah Terdakwa selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa datang dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI yang kemudian disimpan di dalam casing HP milik Saksi SYAMSUL HADI, kemudian Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL pulang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI, sekira pukul 13.20 Wib sampai ditengah jalan masuk Dsn. Sagaran Rt 01 Rw 1 Ds. Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo topi yang digunakan SENOL terjatuh, kemudian Saksi SYAMSUL HADI berhenti saat SENOL mengambil topi yang jatuh dibelakang, kemudian datang petugas kepolisian lalu menangkap Saksi SYAMSUL HADI yang sedang duduk di atas sepeda;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SYAMSUL HADI ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) Unit HP merk Realme wana biru;
- 1 buah Casing HP warna coklat.
sehingga atas kejadian tersebut Saksi SYAMSUL HADI beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03336/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11034/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
- 1 (satu) unit hp merk REDMI warna putih.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |