Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Gatot Triwahyudi Alias Gatot Bin Abdul Mukti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/O.5.39/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gatot Triwahyudi Alias Gatot Bin Abdul Mukti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa  GATOT TRI WAHYUDI alias GATOT Bin ABDUL MUKTI pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa masuk Desa Talkandang Rt.01 Rw.03 Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Anjas H.P, SH dan saksi Moh. Hatta (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) pada hari rabu tanggal 14 Maret 2018 mendapat informasi dari masyarakat situbondo bahwa di daerah Desa Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut kedua saksi dari Reskoba Polres Situbondo menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa benar setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan pengintaian lalu didapat disebuah rumah milik terdakwa Gatot baru selesai mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexspinidil (trex) yang beralamat di Desa Talkandang Rt.01 Rw.03 Kec. Situbondo Kab. Situbondo.
  • Bahwa setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi 5 (lima) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil Trex dengan total 50 (lima puluh) butir pil Trex, 4 (empat) bungkus plastik kecil masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil Dexstro dengan total 40 (empat puluh) butir pil Dexstro, 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 7 (tujuh) butir diduga pil Trex, 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 4 (empat) butir diduga pil Trex, 2 (dua) pak plastic kosong, 7 (tujuh) plastic kecil bekas bungkus pil Trex, 2 (dua) bungkus plastic kecil yang berisi masing – masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua puluh) butir diduga pil Trex, 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam dan biru, dan uang tunai total sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm, Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan sediaan farmasi harus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak mengadakan, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Trihexyphenidyl peredarannya harus dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yang memproduksi sediaan farmasi setelah melalui pengujian-pengujian dan memenuhi syarat untuk diedarkan dan cara peredaran obat yang ada ijin edar dari produsen sampai kepada pedagang farmasi, kunsumen (pemakai) yaitu Pedagang farmasi membuat pesanan obat kepada produsen obat lalu produsen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya ke apotik sesuai pesanan, pendistribusian obat ke apotik disertai faktur dan apotik menjual kepada konsumen atau pemakai dengan menggunakan resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB:  3078/NOF/2018 pada hari selasa tanggal 03 April 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 2823/2018/NOF, 2824/2018/NOF Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif dan barang bukti nomor : 2825/2018/NOF Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Dextrometorfan Positif dan alat bukti surat tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm Apt.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa  GATOT TRI WAHYUDI alias GATOT Bin ABDUL MUKTI pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa masuk Desa Talkandang Rt.01 Rw.03 Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Anjas H.P, SH dan saksi Moh. Hatta (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) pada hari rabu tanggal 14 Maret 2018 mendapat informasi dari masyarakat situbondo bahwa di daerah Desa Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut kedua saksi dari Reskoba Polres Situbondo menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa benar setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan pengintaian lalu didapat disebuah rumah milik terdakwa Gatot baru selesai mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexspinidil (trex) yang beralamat di DesaTalkandang Rt.01 Rw.03 Kec. Situbondo Kab. Situbondo.
  • Bahwa setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi 5 (lima) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil Trex dengan total 50 (lima puluh) butir pil Trex, 4 (empat) bungkus plastik kecil masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil Dexstro dengan total 40 (empat puluh) butir pil Dexstro, 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 7 (tujuh) butir diduga pil Trex, 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 4 (empat) butir diduga pil Trex, 2 (dua) pak plastic kosong, 7 (tujuh) plastic kecil bekas bungkus pil Trex, 2 (dua) bungkus plastic kecil yang berisi masing – masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua puluh) butir diduga pil Trex, 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam dan biru, dan uang tunai total sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sisiminaryuni, S.Farm, Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan sediaan farmasi harus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak mengadakan, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Trihexyphenidyl peredarannya harus dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yang memproduksi sediaan farmasi setelah melalui pengujian-pengujian dan memenuhi syarat untuk diedarkan dan cara peredaran obat yang ada ijin edar dari produsen sampai kepada pedagang farmasi, kunsumen (pemakai) yaitu Pedagang farmasi membuat pesanan obat kepada produsen obat lalu produsen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya ke apotik sesuai pesanan, pendistribusian obat ke apotik disertai faktur dan apotik menjual kepada konsumen atau pemakai dengan menggunakan resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB:  3078/NOF/2018 pada hari selasa tanggal 03 April 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 2823/2018/NOF, 2824/2018/NOF Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif dan barang bukti nomor : 2825/2018/NOF Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Dextrometorfan Positif dan alat bukti surat tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm Apt.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya