Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DIDIK BUDIARTO Alias Pak PUTRI Bin ANWAR pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2019  bertempat di pinggir sawah dekat pohon asem Dusun Pagar Carang Desa Suboh kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil suatu barang (yaitu Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam tahun 2004 No Pol P 6833 BD, dengan nomor mesin : KEVAR1998235 Nomor Rangka : MH1KEVA174K999770) yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain (milik saksi RIPI Alias Pak LILIK) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Ripi Als Pak Lilik berangkat kerja dari Bondowoso pada pukul 06.00 WIB ke sawah dengan mengendarai  sepeda motor Honda Supra X warna Hitam tahun 2004 No Pol P 6833 BD di Dusun Pagar Carang Desa Suboh Kec. Suboh bersama saksi Haerul kemudian sesampainya di sawah sepeda motor diparkir sebelah barat warung dekat pohon asem kemudian saksi Ripi dan saksi Haerul pergi ke tengah sawah, kemudian terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut dengan niat untuk mengambil sepeda motor tanpa seijin pemiliknya dengan cara merusak kunci ster sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T yang sudah disiapkan / dibawa terdakwa sejak dari rumahnya kemudian setelah melakukan penggerusakan terhadap kunci sepeda motor selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor tersebut yang masih diparkir tanpa menggeser posisi sepeda motor dan mencoba menghidupkan mesinnya namun tidak hidup kemudian saksi Ripi Als Pak Lilik mengetahui jika sepeda motor miliknya dinaiki oleh terdakwa kemudian saksi Ripi Als Pak Lilik teriak maling dan terdakwa turun dari sepeda motor tersebut untuk melarikan diri dan selanjutnya  saksi Ripi Als Pak Lilik serta beberapa warga sekitar ikut mengejar sehingga terdakwa berhasil ditangkap di dekat POM bensin Suboh dan diserahkan ke Polsek Suboh untuk proses hukum selanjutnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ripi Als Pak Lilik mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |