Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/LH/2021/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Saiful Basit Bin Alm. Surito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 25/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-334/M.5.40/Euh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Basit Bin Alm. Surito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa SAIFUL BASIT Bin (alm) SURITO pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira jam 16.10 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Kawasan Hutan Produksi petak 2A kelas hutan KU.IV Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso masuk Wilayah Dusun Kemiri Komakan Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa mengangkut dengan  cara memikul 1 (satu) buah hasil hutan kayu tanpa izin berupa pohon kayu jenis Jati dalam bentuk Gelondongan dengan ukuran panjang 190 cm x 16 cm dimana kayu gelondong tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
  • Bahwa sebelumnya saksi Basuki Rahmat selaku Kepala RPH Mlandinan, saksi Jamal dan saksi Erfan Efendi keduanya anggota RPH Mlandingan melakukan patrol kemudian sesampainya di Kawasan Hutan Produksi petak 2A kelas hutan KU.IV Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso masuk Wilayah Dusun Kemiri Komakan Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo para saksi melihat terdakwa sedang mengangkut dengan cara memikul dipundak terdakwa 1 (satu) buah gelondong kayu jati setelah itu para saksi dapat mengamankan terdakwa serta 1 (satu) buah gelondong kayu jati dari tangan terdakwa dengan ukuran 210 cm x 16 cm.
  • Setelah itu para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menerangkan masih ada 3 (tiga) batang kayu jati gelondongan yang masih ada dilokasi yang tidak jauh dari terdakwa diamankan lalu para saksi menuju tempat yang diinformasikan oleh terdakwa kemudian benar didapat 3 (tiga) buah kayu jati gelondongan yang sudah terpotong-potong dalam posisi berdiri disandarkan ke pohon kayu jati yang masih berdiri dengan ukuran masing-masing 210 cm x 16 cm serta mengamankan barnag bukti yang lain berupa 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang kurang lebi 50 cm yang dibungkus kain kaos warna orange serta 1 (satu) buah clurit bermata tajam terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 19 cm.
  • Bahwa setelah itu para saksi melakukan pengecekan ditempat lokasi kejadian kemudian didapat kembali ada 5 (lima) batang kayu gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati masing-masing ukuran 200 cm x 16 cm, 1 (satu) Batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 190 cm x 16 cm dan 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 190 cm x 19 cm namun kayu tersebut menurut terdakwa yang melakukan pemotongan di kawasan hutan yang bersamaan satu lokasi dengan terdakwa adalah sdr. P.AM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Dusun Bopong Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa dari keterangan para saksi tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan ahli yang menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang tidak benar dimana didalam memotong serta mengangkut kayu milik Perhuatni harus disertai dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Perhutani setempat.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Bondowoso mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp.719.511,- (tujuh ratus Sembilan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peruskan Hutan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa SAIFUL BASIT Bin (alm) SURITO pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira jam 16.10 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Kawasan Hutan Produksi petak 2A kelas hutan KU.IV Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso masuk Wilayah Dusun Kemiri Komakan Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa mengangkut dengan  cara memikul 1 (satu) buah hasil hutan kayu tanpa izin berupa pohon kayu jenis Jati dalam bentuk Gelondongan dengan ukuran panjang 190 cm x 16 cm dimana kayu gelondong tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
  • Bahwa sebelumnya saksi Basuki Rahmat selaku Kepala RPH Mlandinan, saksi Jamal dan saksi Erfan Efendi keduanya anggota RPH Mlandingan melakukan patrol kemudian sesampainya di Kawasan Hutan Produksi petak 2A kelas hutan KU.IV Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso masuk Wilayah Dusun Kemiri Komakan Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo para saksi melihat terdakwa sedang mengangkut dengan cara memikul dipundak terdakwa 1 (satu) buah gelondong kayu jati setelah itu para saksi dapat mengamankan terdakwa serta 1 (satu) buah gelondong kayu jati dari tangan terdakwa dengan ukuran 210 cm x 16 cm.
  • Setelah itu para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menerangkan masih ada 3 (tiga) batang kayu jati gelondongan yang masih ada dilokasi yang tidak jauh dari terdakwa diamankan lalu para saksi menuju tempat yang diinformasikan oleh terdakwa kemudian benar didapat 3 (tiga) buah kayu jati gelondongan yang sudah terpotong-potong dalam posisi berdiri disandarkan ke pohon kayu jati yang masih berdiri dengan ukuran masing-masing 210 cm x 16 cm serta mengamankan barang bukti yang lain berupa 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang kurang lebi 50 cm yang dibungkus kain kaos warna orange serta 1 (satu) buah clurit bermata tajam terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 19 cm.
  • Bahwa setelah itu para saksi melakukan pengecekan ditempat lokasi kejadian kemudian didapat kembali ada 5 (lima) batang kayu gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati masing-masing ukuran 200 cm x 16 cm, 1 (satu) Batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 190 cm x 16 cm dan 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 190 cm x 19 cm namun kayu tersebut menurut terdakwa yang melakukan pemotongan di kawasan hutan yang bersamaan satu lokasi dengan terdakwa adalah sdr. P.AM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Dusun Bopong Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa dari keterangan para saksi tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan ahli yang menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang tidak benar dimana didalam memotong serta mengangkut kayu milik Perhuatni harus disertai dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Perhutani setempat.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Bondowoso mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp.719.511,- (tujuh ratus Sembilan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peruskan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya