Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI, Terdakwa SUHATIJO bersama Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Lesong RT. 001 RW. 013 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa SUPRIYADI dihubungi oleh Sdr. DARSO untuk diajak bermain judi ku-kiu di Kp. Lesong RT. 001 RW. 013 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atas ajakan tersebut Terdakwa SUPRIYADI menyetujui sehingga Terdakwa SUPRIYADI berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dan ditempat tersebut Terdakwa SUPRIYADI bertemu dengan Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM namun perjuadian kiu-kiu belum dimulai, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB perjudian kiu-kiu dimulai yang terdiri dari Terdakwa SUPRIYADI, Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM, setelah beberapa kali putaran dan telah ada pemenangnya kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa SUHATIJO juga datang ke lokasi tersebut untuk bermain juid kiu-kiu karena sebelumnya Terdakwa SUHATIJO juga dihubungi oleh Sdr. DARSO untuk bermain judi kiu-kiu;
- Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi perjudian kiu-kiu, kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIYADI, Terdakwa SUHATIJO sedangkan Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa SUPRIYADI dan Terdakwa SUHATIJO beserta barang bukti berupa 2 (dua) set, 1 (satu) buah karpet warna merah, 1 (satu) lembar kertas yang digunakan untuk alas kartu dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain minimal 4 (empat) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang, untuk setiap orang pertama kali diberikan domino sebanyak 2 (dua) lembar yang terlebih dahulu para pemain memasang uang taruhan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian ditambah lagi 2 (dua) kartu dengan menambah uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga uang taruhan yang dipasang dalam 1 (satu) kali putaran sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), setelah masing-masing pemain memegang kartu domino, maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi maka menjadi pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan, untuk jumlah tertinggi dari pemain judi Qiu-qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan-jumlah ekor sembilan), anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 (empat) kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu Qiu-qiu atau 99 maka akan kalah dengan anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10), jika memegang anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih), dan jika memegang angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar;
- Bahwa permainan judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI, Terdakwa SUHATIJO bersama Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Lesong RT. 001 RW. 013 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa SUPRIYADI dihubungi oleh Sdr. DARSO untuk diajak bermain judi ku-kiu di Kp. Lesong RT. 001 RW. 013 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atas ajakan tersebut Terdakwa SUPRIYADI menyetujui sehingga Terdakwa SUPRIYADI berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dan ditempat tersebut Terdakwa SUPRIYADI bertemu dengan Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM namun perjuadian kiu-kiu belum dimulai, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB perjudian kiu-kiu dimulai yang terdiri dari Terdakwa SUPRIYADI, Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM, setelah beberapa kali putaran dan telah ada pemenangnya kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa SUHATIJO juga datang ke lokasi tersebut untuk bermain juid kiu-kiu karena sebelumnya Terdakwa SUHATIJO juga dihubungi oleh Sdr. DARSO untuk bermain judi kiu-kiu;
- Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi perjudian kiu-kiu, kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIYADI, Terdakwa SUHATIJO sedangkan Sdr. DARSO, Sdr. TIRTO dan Sdr. ILZAM berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa SUPRIYADI dan Terdakwa SUHATIJO beserta barang bukti berupa 2 (dua) set, 1 (satu) buah karpet warna merah, 1 (satu) lembar kertas yang digunakan untuk alas kartu dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain minimal 4 (empat) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang, untuk setiap orang pertama kali diberikan domino sebanyak 2 (dua) lembar yang terlebih dahulu para pemain memasang uang taruhan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian ditambah lagi 2 (dua) kartu dengan menambah uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga uang taruhan yang dipasang dalam 1 (satu) kali putaran sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), setelah masing-masing pemain memegang kartu domino, maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi maka menjadi pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan, untuk jumlah tertinggi dari pemain judi Qiu-qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan-jumlah ekor sembilan), anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 (empat) kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu Qiu-qiu atau 99 maka akan kalah dengan anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10), jika memegang anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih), dan jika memegang angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar;
- Bahwa permainan judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP
|