Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Sit. Maria Dewi Lia Novita Urianti Binti Ending Urianto 1.Kepala Kepolisian Resort Situbondo
2.Kapolri
3.Kapolda Jawa Timur
4.Kasat Reskrim Polres Situbondo
5.Kanit Pidek
6.Penyidik penyidik Unit Pidek
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat 103/Adv-PRA/IX/2017
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Penetapan SP3 yang dilakukan oleh Komandan Resort Kepolisian Polres Situbondo, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kanit Pidek dan para Penyidik-Penyidiknya di Unit Pidek Polres Situbondo;
  2. Melakukan Penyidikan kembali Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP;
  3. Biaya perkara ditanggung oleh Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya