Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2017/PN Sit. 1.H. HOLIL Alias JATIM atau dikenal ditulis juga dengan nama H. JATIM
2.Hj. ARNAWATI
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO" Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1H. HOLIL Alias JATIM atau dikenal ditulis juga dengan nama H. JATIM
2Hj. ARNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.H. HOLIL Alias JATIM atau dikenal ditulis juga dengan nama H. JATIM
2Eva Dian Prihatini, S.H.Hj. ARNAWATI
3Dondin Maryasa Adam, S.H.H. HOLIL Alias JATIM atau dikenal ditulis juga dengan nama H. JATIM
4Dondin Maryasa Adam, S.H.Hj. ARNAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO"
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

D A L A M  P R O V I S I :

Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II  agar menghentikan pelaksanaan lelang yang akan dilakukan oleh Terlawan II   di Kantor Terlawan I  di Asembagus - Situbondo pada tanggal TANGGAL 27 APRIL 2017 atas assset hak tanggugan milik Penggugat berupa : 1 (satu) tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yaitu SHM NO. 219/ DESA CURAH KALAK a/n H. JATIM, yang terletak di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo , Propinsi Jawa Timur ; sampai dengan ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde);

 

D A L A M  P O K O K  P E R K A R A :

P R I M A I R     :

  1. Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beritkad baik ;

 

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;

 

  1. Menetapkan bahwa Terlawan I dan Terlawan II  telah melakukan perbuatan melawan hukum karena akan  melelang asset milik Para Pelawan pada tanggal 26 Januari 2016 berupa :
  1. 1 (satu) tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yaitu SHM NO. 219/ DESA CURAH KALAK a/n H. JATIM, yang terletak di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur

 

  1. Menyatakan secara hukum pelaksaan lelang yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I melalui perantraan Terlawan II pada hari Kamis , tanggal 27 APRIL 2017 atas asset milik Para Pelawan di atas adalah adalah melanggar hukum , dan  Cacat Hukum serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II  untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas asset milik Para Pelawan pada hari Kamis , tanggal 27 APRIL 2017 ;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Terlawan I dan Terlawan II  yang akan melelang asset milik Para Pelawan tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Para Pelawan, yakni kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dan kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II  secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satau milyard rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Para Pelawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II  secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Pelawan sebesar         Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)  dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Para Pelawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Para Pelawan lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari Terlawan I dan Terlawan II   (Uit Voorbaar Bij Vooraad).

 

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II  secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

 

S U B S I D A I R        :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak