Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/PID.B/2013/PN.STB. BAMBANG S., S.H. FENDI alias PAK RIVAL Bin SADIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI alias PAK RIVAL Bin SADIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

NOMOR . REG.PERK : PDM - 38/SITUB/ 0213

A. TERDAKWA :

Nama Lengkap : FENDI Alias Pak RIVAL Bin SADIWI

Tempat Lahir : Situbondo

Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun

Jenis Kelamin : Laki ? laki

Kebangsaan / Kewarganeg. : Indonesia

Tempat Tinggal : Dsn.Wringin RT 04 / RW 04 Ds.Kelampokan Kec.Panji

Kab. Situbondo

A g a m a : I s l a m

Pekerjaan : Tidak bekerja

Pendidikan : SMP

B. PENAHANAN :

- Terdakwa tidak dilakukan penahan oleh penyidik

- Terdakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 28 Pebruari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013

C. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa FENDI Alias Pak RIVAL Bin SADIWI pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Oktober 2012 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2012 bertempat dirumah saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI di Desa Kelampokan Kec.Panji Kab.Situbondo atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ? cara antara lain, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal terdakwa kenal dengan saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI sejak satu tahun yang lalu kemudian ketika suami saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI meninggal dunia lalu terdakwa dan saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI berjalin hubungan yang semakin dekat (pacaran) selanjutnya terdakwa sering datang kerumah saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 terdakwa datang kerumah saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI dan menunggu selama 2 jam didalam rumah saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI namun saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI tidak datang yang akhirnya terdakwa menelpon saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI dan saat menelpon terdakwa diketahui oleh orang tua kandungnya kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI lalu membawa barang ? barang milik saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI berupa 1 (Satu) buah jaket (switer), warna merah, 1 (satu) buah BH (bra) warna pink (merah muda) kombinasi warna putih, 1 (satu) buah foto korban tanpa seijin pemiliknya yakni saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI selanjutnya dibawa kerumah. Akibat kejadian tersebut saksi SUMIYATI Alias Bu FERDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 65.000,-. (enam puluh lima ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pidana pasal 363 (1) ke 3e KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Situbondo, 04 Pebruari 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

BAMBANG ARIF S, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19670915 199603 1 001


Pihak Dipublikasikan Ya