Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Umar alias Pak Sofi bin Witahir pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2017  bertempat di depan kantor Kwarcab yang beralamat di Jalan Kartini, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju alun-alun Situbondo menggunakan angkutan umum kemudian turun diterminal Situbondo dan menuju ke alun-alun Kabupaten Situbondo dengan berjalan kaki, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekira pukul 06.30 WIB didepan kantor Kwarcab yang beralamat di Jalan Kartini, Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat sepeda pedal merk United warna hitam putih milik saksi Olivia Heriyani yang tidak dikunci didepan kantor Kwarcab Kabupaten Situbondo, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya dan kemudian Terdakwa mendekati sepeda pedal tersebut langsung membawanya tanpa seizin saksi Olivia Heriyani selaku pemiliknya yang sah dengan cara menuntun sepeda pedal tersebut ke arah utara, namun pada saat  menuntun sepeda pedal sejauh 5 ( lima ) meter ada warga yang meneriaki “maling†sehingga Terdakwa meletakkan sepeda pedal tersebut dan kemudian melarikan diri, namun dapat ditangkap warga dan petugas kepolisan. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Olivia Heriyani mengalami kerugian senilai Rp 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana harga dari sepeda pedal tersebut atau kurang lebih sejumlah itu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |